Parkir Berlangganan:DISHUB/ DIPENDA, mana yang benar.??

Sehabis bayar Pajak kemarin seperti biasa,pasti dapat stiker parkir berlangganan selama setahun yang di bayar bersamaan dengan pajak.Memang kalau di hitung pertahun uang 20 rb tergolong kecil,tapi yang menjadi ganjalan di hati adalah.,walaupun stiker ini sudah di pasang di plat nomor,tetapi seperti tidak ada gunanya.Para juru parkir di pinggir jalan,di pusat perbelanjaan dll,yang bernaung di bawah dinas pendapatan daerah,tetap meminta uang parkir.Dan ketika di konfrontasi tentang parkir berlangganan yang sudah di bayar bersama pajak kendaraan ,mereka menjawab “wooh..itu urusannya DISHUB, mas..lain urusan”. Karena ogah panjang lebar,karena kesibukan akhirnya saya mengalah..Tapi tetap ada yang mengganjal dalam hati.

DISHUB & Dipenda,ada apa dengan dua instansi ini..? koq seolah tidak akur dan seolah menciptakan peluang K****s*..?  Kami bertanya tanya,akankah kalian diam saja..membiarkan kami..?

Atau teman teman ada yang bisa jelaskan..?? Bantu saya doong..

Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur

0 thoughts on “Parkir Berlangganan:DISHUB/ DIPENDA, mana yang benar.??

  1. berdasarkan peraturan yang ada, parkir yang berada di dalam badan jalan menjadi kewenangan Dishub dalam pengelolaannya “retribusi”nya.
    Sedangkan parkir yang berada di luar badan jalan menjadi objek “pajak” parkir yang kewenangan pengelolaannya ada di Dispenda.
    dishub > retribusi parkir.
    dispenda > pajak parkir.
    cmiiw.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.