Pajak Ganda Bagi Mobil dan Motor Tua..?

colt-t120-1979-pick-up1Membaca artikelnya di otodetik,mas sayur jadi sedikit berpikir heran,karena apa..? Coba sampeyan lihat di sekitar kita. Ini Indonesia,kendaraan tahun lama / tua banyak sekali yang masih berseliweran di jalan raya.Tak jarang pula kendaraan tua tersebut menjadi tumpuan hidup pemiliknya. Menjadi alat yang bisa mendukung mata pencahariannya.Dan jika regulasi yang masih usulan ini di terima dan di berlakukan,maka alamat para pemilik MOTUBA,motor lawas nan antik dan bersejarah akan semakin puyeng mikir pembaaran pajaknya yang double.

Baca Juga :  Yang Istimewa dari Otomotif Award 2018, Presiden Joko Widodo Juga Raih Penghargaan.

SayurTapi tunggu dulu,supaya nggak salah faham,kita simak dulu penuturan Kepala Bidang Penegakan Hukum Mabes Polri Joni Leo. Beliau menuturkan,”Ini usulan saja, konsekuensinya bisa dilakukan seperti di Belanda yang memberlakukan bayar pajak ganda atau double untuk kendaraan lawas dan lebih dari 10 tahun,” tutur Joni Leo dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific kemarin.

“Jadi resiko memiliki kendaraan lama itu harus membayar pajak yang lebih, jadi intinya orang akan disusahkan untuk memiliki kendaraan yang sudah lama umurnya. Sehingga akhirnya orang itu menggantinya dengan yang baru,” lugasnya.

cb 100Hmmm..walaupun masih usulan tampaknya hal ini akan mendapat respon cepat dari masyarakat.Apa yang akan terjadi dengan para pemilik MOTUBA dan motor lawas..? Dan kira2 apa respon masyarakat nantinya..? Bagaimana pula dengan para pecinta motor tua..?

Baca Juga :  Nonton yuukkk.. Harlem Shake ala Biker..
Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur

43 thoughts on “Pajak Ganda Bagi Mobil dan Motor Tua..?

  1. kasihan mereka yang tidak mampu beli motor baru, dan cuma bisa beli motor bekas tua pula. Malah di tambah harus bayar pajak ganda. Padahal kalo beli motor bekas itu pun saat pajaknya harus ktp yang punya dulu, pinjam ktp nya juga susah, boleh di pinjami asalkan ada uang rokok pula. wes seng urip’e angel tambah angel seng mulyo tambah mulyo.. boleh pajak ganda di berlakukan, tapi imbangi dengan harga kebutuhan pokok yang murah.. Kalo berkiblat dengan eropa Indonesia belum mampu…

  2. daripada pajaknya dinakin,
    bunuh aja rakyat yg kendaraannya tua (kyk ane)
    mungkin itu usulan berasal adalah titipan dari pihak ATPM
    biar jualannya tambah laku.
    orang beli motor tua biar murah,
    bener-bener dah, penyiksaan

    jangan disamakan dengan londo
    orang-orang londo taraf hidupnya sudah lebih baik daripada di sini

  3. imho kalo aturan ini jadi dilaksanakan maka aturan ini bagaikan buah simalakama,di satu sisi pemerintah ingin berkurangnya angka kecelakaan dijalan karena usia pakai kendaraan yg sudah terlalu lama , tapi juga bakal menuai protes dari mereka yg memang belum bisa untuk membeli kendaraan baru
    mungkin aturan ini bisa dilaksanakan kalo taraf pendapatan rakyat indinesia sudah tinggi imho lho

  4. Dulu sudah pernah dibahas kan wacana ini, langsung diprotes oleh kolektor mobil dan motor tua, juga kurang adil bagi masyarakat yg mampunya hanya membeli mobil dan motor second.

  5. YO RA USAH MBAYAR PAJAK SISAN, MBAYAR DOBEL NGALAMAT DUITE PALING YO DIKORUPSI, PENAK MEN LEH…..(YO PENAK: JARE KORUPTOR)…ASEEM…:D

  6. Kalopun diberlakukan aturan ini pasti akan banyak demo dan gwa pasti nya MENDUKUNG AKSI DEMO tsb.
    Mendingan naikin aja harga premium bensin paling tdk 100% dan uang pjknya alihkan utk memperbaiki jalan2 yg rusak klo itu gw lebh sengtuju dri pada dikorupsi pegawai pajak

  7. ngutip dari: http://www.jurnas.com/halaman/6/2012-10-15/224143

    ngeri bener pemasukan pajak ke kantong negara eh koruptor…

    Jika dari setiap kedatangan kendaraan bermotor negara mendapat penerimaan pajak Rp3 juta (asumsi harga sepeda motor 20 tahun lalu Rp5 jutaan), maka dengan 66 juta unit kendaraan bermotor yang merupakan kelebihan kapasitas jalan, negara sudah mengantongi Rp198 triliun. Pendapatan ini belum termasuk pajak tahunan kendaraan bermotor yang merupakan komponen PNBP.

    Dengan pendapatan kumulatif Rp198 triliun itu seharusnya pemerintah menyediakan kompensasi dalam bentuk jalan baru, karena sebenarnya infrastruktur jalan yang ada sudah tidak mencukupi. Biaya rata-rata membuat jalan baru per kilometer kualitas jalan tol termasuk pembebasan tanah (paling mahal) adalah Rp50 miliar. Seharusnya jalan baru itu mengalami penambahan panjang 3.960 km sampai sekarang.

    Namun apa yang terjadi? penerimaan negara dari kedatangan kendaraan bermotor yang seharusnya sudah tidak ideal itu entah dibelanjakan ke mana. Pemerintah masih menjanjikan penambahan jalan tol baru hanya 832 km sampai dengan akhir 2014 untuk menambah panjang jalan tol yang sudah ada 760 km, ini pun belum tentu terwujud jika melihat pengalaman selama ini yang selalu tersendat masalah pembebasan lahan.

    Ini sebetulnya politik anggaran yang tidak “bermartabat” karena memberikan ketidak-nyamanan dan tambahan belanja konsumsi bagi rakyat, sementara negara mendapat profit dalam bentuk pajak tahunan kendaraan bermotor minimal Rp6,6 triliun per tahun dengan asumsi PKB sebesar Rp100 ribu per unit kendaraan bermotor. Jika terjadinya kondisi ketidak-idealan atau decoupling kapasitas jalan dengan pertambahan kendaraan bermotor ini sudah berlangsung dua dekade silam, maka kantong anggaran negara menggelembung minimal Rp120 triliun yang dibelanjakan entah ke mana.

    Rakyat sebetulnya memiliki pola pikir sederhana: bersedia membayar pajak namun mengharapkan agar pemerintah menyediakan infrastruktur yang memadai dan cukup. Tidakkah cukup sinyal, kemacetan yang terjadi di seluruh Indonesia ini menjadi tanda bahwa kapasitas infrastruktur jalan dalam kondisi sudah sangat menyedihkan? Kapan pemerintah sadar? n

    1. itulah,mas…rakyat kecil akan merasa semakin di pojokkan dan hilang rasa kepercayaannya kepada aparatur negara yang sebenarnya harus mengayomi rakyatnya…***jika jadi di berlakukan dalam waktu dekat.

  8. Saya dapet info dari temen saya yg orang Singapur, di sana kalo mobil umurnya udah diatas 5 tahun pajaknya lebih mahal. Tujuan pemerintah Singapur memang membatasi umur kendaraan untuk menghindari masalah polusi udara, dan kemungkinan mogok di jalan (sehingga mengganggu orang lain).
    Memang udaranya di sana segar, bebas polusi.
    Sebetulnya usulan ini tujuannya baik.
    Tapi kayaknya usulan seperti ini masih butuh waktu kalo akan diberlakukan di indonesia.
    Dulu pernah ada wacana pembatasan umur mobil di Jakarta, langsung diprotes keras oleh angkutan pasar induk, karena mayoritas mobil angkutannya sudah berumur.

  9. Niatnya bagus cuman ga tepat dengan kondisi masyarakat kita mas… kebanyakan orang beli motuba atau motor lawas lebih karena kondisi ekonomi yg ga memungkinkan untuk beli yang baru… klo kayak gini kasihan dong mereka yang penghasilannya pas-pasan hanya bisanya beli second mas….

  10. soal mobil tua kita harus pisahkan belum tentu mobil tua yang buat macet dan merusak udara ,untuk itu kita harus cek kondisi mesinnya ,karena mobil tua itu isinya bisa diganti dengan sperpart mobil baru

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.