Melarang Siswa Membawa Motor ke Sekolah (lagi).., SEMOGA BERHASIL..

Mengapa ada embel-embel  (lagi)..?  Karena seingat Mas Sayur..,sejak dulu jaman SMP sekitar tahun 1990-an pihak sekolah tempat Mas Sayur menimba ilmu sudah melarang siswanya memawa motor ke sekolah,namun karena tidak adanya kerjasama dengan pihak kepolisian sebagai instansi terkait dan kurangnya kesadaran orangtua PADA MASA ITU,jadinya peraturan itu LUNTUR dengan sendirinya   🙁   Tapi rupanya apa yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Solo dan Kepolisian Resort Kota Solo dan Instansi Terkait ini Patut di acungi Jempol.. Simak Kutipannya dari laman republika berikut ini  :

tak-berhelm--D1

REPUBLIKA.CO.ID,SURAKARTA–Kepolisian Resor Kota Surakarta mengefektifkan larangan siswa bersekolah mengendarai kendaraan sepeda motor bagi mereka belum berumur 17 tahun, guna menciptakan tertib berlalu lintas sebagai cermin budaya “wong Solo”.

“Kami melarang siswa itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena mereka belum mempunyai kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Matrius, usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Disdikpora dan Dishubkominfo di Markas Polresta Surakarta, Rabu.

Pada penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Matrius, dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta, Etty Renowati, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta, Yosca Herman Soedradjat.

Kasat Lantas mengatakan, maksud perjanjian kerja sama tersebut agar seluruh siswa se Kota Surakarta yang belum berumur 17 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak mengendarai kendaraan bermotor saat bersekolah.
Selain itu, siswa juga mendapatkan pendidikan dan pengetahuan tentang etika dan disiplin berlalu lintas.

“Siswa yang belum memilik SIM sangat riskan terjadinya kecelakaan di jalan, karena mereka tidak mempunyai kompetensi mengemudikan sepeda motor,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, adanya larangan tersebut siswa akan emndapatkan pengetahuan tentang etika dan disiplin berlalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan itu, diharapkan ke depan mampu menciptakan tertib berlalu litas dan sudah menjadi kebiasaan warga Kota Solo,” katanya.

Pada perjanjian kerja sama larangan siswa mengendari sepeda motor ke sekolah tersebut, kata dia, pihaknya bersama Disdikpora dan Dishubkominfo akan terus dengan gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Pada kegiatan tersebut, kata dia, pihaknya tetap mengedepankan tindakan edukatif dengan cara memberikan peringatan pertama dan memberikan surat kepada sekolah maupun instansi di mana orang tua murid bekerja.

Menurut dia, pada ajaran baru masuk sekolah, orang tua siswa yang mendaftarkan sekolah harus menandatangi surat berjanjian mengikuti tata tertib sekolah.
“Sehingga, siswa yang tetap melanggar aturan itu, akan ditilang oleh polisi,” kata Kasat Lantas.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara

Naah..semoga saja peraturan ini akan membuahkan hasil dan mengurangi angka kecelakaan motor terutama dari kalangan siswa. Memana yang namanya ajal,celaka,rejeki dan jodoh itu sudah ‘catatan dari sononya’..,tapi kita kan wajib berusaha..  dan jika hal ini berhasil nantinya,sepatutnya diikiuti oleh daerah lain…  SETUJUU..??

Advertisements

Comment with your Facebook account

Baca Juga :  Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Besaran Denda Menurut Jenis Pelanggarannya.

Author: Mas Sayur

46 thoughts on “Melarang Siswa Membawa Motor ke Sekolah (lagi).., SEMOGA BERHASIL..

  1. setuju, didaerah saya juga banyak anak2 kecil yang sudah pada mengandarai motor, anak SD kls 5-6 sudah mulai mengendarai motor, padahal mereka belum tahu rambu2 lalulintas..

  2. d mantan sekolah ane malah ada aturan siswa boleh bawa motor,asal jgn d parkir d sekolah :mrgreen: koplak ga sih sturan nya 😆

  3. setubuh….#eh, setuju banget kalo peraturan ini segera berlaku efektif mas..
    mengurangi juga angka kepadatan lalin di solo…

    mosok na solo ae wis mirip tangerang padet’e motor… 👿

  4. Naah..semoga saja peraturan ini akan membuahkan hasil dan mengurangi angka kecelakaan motor terutama dari kalangan siswa.
    ____________________________________________________

    dan mengurangi biaya tambahan lain-lain seperti bensin, oli, pajek motor, biaya bengkel (gara2 jatuh atau nyrempet) de el el…. :mrgreen:

  5. Salut lah kalau ada peraturan yg dikeluarkan pemerintah kota dan kepolisian kota seperti ini. Tindakan preventif yg lebih berharga ketimbang pasif menunggu jatuhnya korban….

  6. harus berhasil!
    Penghambat terbesar kegagalan program ini ada di ortu, sekolah melarang tapi si anak masih bawa dan diparkir di luar sekolah (rumah temannya)

  7. dulu di smp ane peraturannya gini:
    dilarang membawa motor ke sekolah. barang siapa yang nekat dan ketahuan membawa motor, maka stnk-nya akan disita dan hanya boleh di ambil oleh orang tua yang bersangkutan.

    1. waktu smp juga gitu pakdhe aturannya ,tapi yo ngunu bertahan cuma 1 semester,hehehehehehehehehehe 😀 banyak orang tua murid yg protes karena kasian,jarak rumah ke sekolah jauh pakdhe kira2 5-7km (padahal aku yo ngontel sampe kelas 2 stm,malah stmku jaraknya lumayan lho dari rumah kira2 10km) ,tetapi jalan yg dilalui cuma jalan kampung

  8. nah bingung mau ngomong apa
    soalnya pas smp, smp saya juga melarang murid2nya membawa motor sendiri, tapi teman2 saya banyak yang kucing2an dan berhasil membawa motor sendiri waktu berangkat sekolah

  9. Klo dulu pas SMP temen-temenku tetep aja bawa motor meski dilarang oleh sekolahan mas… ngakalinnya untk parkirnya di luar sekolah mas Wahid…

  10. Mohon maaf sebelumnya, saya sebagai seorang pelajar (SMA) di Surakarta terus terang keberatan dengan kebijakan ini. Memang kebijakan ini mungkin dapat meningkatkan ketertiban warga Kota Surakarta dalam berlalu lintas, tetapi kebijakan ini memberatkan beberapa pihak, contohnya saya. Saya tinggal di daerah pinggiran Kota Solo dan bersekolah di SMA daerah tengah Kota Solo, setiap hari saya naik motor sendiri, ayah saya di luar kota dan ibu saya tidak bisa naik motor. Biaya antar jemput terlalu mahal, lebih baik untuk mengurangi beban biaya sekolah, bispun tidak ada yang lewat. Jadi bagaimana dengan saya, apakah saya setiap harinya harus berjalan kaki lebih dari 15 km untuk sampai ke sekolah?

    1. coba adik baca ulang artikelnya..kebijakan itu akan di berlakukan BAGI SISWA YANG BERUSIA KURANG DARI 17 TAHUN..kalau SMA rasanya sudah lebih dari 17 tahun dan sdh bisa bikin SIM jadi sdh boleh bawa motor.. 😉

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.