Berbagi Informasi,Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM bagi Warga Negara Asing

SIM internasional Indonesia_International Driving LicenceKenapa harus WNA..?  Siapa tahu aja,bro..ada di antara sobat pembaca yang kebetulan memang mempunyai sanak family dari luar negeri,atau punya sahabat dari luar negeri dan pengin berlama-lama di Indonesia dan berpetualang dengan kendaraan baik R2 atau R4 nah..otomatis kan mereka membutuhkan SIM International.

bule naik motorBeberapa tahun yang lalu ketika Mas Sayur masih bermukim di Pulau Bali,melihat warga asing yang tentu saja turis berkendara dengan motor di jalan raya adalah pemandangan sehari-hari dan sudah sangat biasa.

Sempat pula terpikir, “eh..ini Mr.White punya SIM kagak,ya..? ” dan sepertinya mayoritas mereka tak punya SIM,soalnya sering pula Mas sayur lihat waktu itu,setiap ada Bule naik motor melewati pos penjagaan Polisi,selalu Pak Polisi yang berjaga di sana bergegas mengejarnya..   untuk apa..??   😉 YA..TENTU SAJA UNTUK MENANYAKAN SIM YANG DI MAKSUD DIATAS,TO   😉

Kembali ke judul..,menurut informasi yang Mas sayur dapat dari SINI,Persyaratan membuat SIM Untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Menghindari Razia Lalu Lintas,Pelajar Malah Kehilangan Motor

1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3. Harus ada :
– KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
– STMD (Surat tanda melapor diri)
– Pasport / Visa
– Surat keterangan kependudukan
– Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
4. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku
1 tahun.
7. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM
(hanya berlaku di Bali)
8. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada
Satpas yang mengeluarkan SIM.

Baca Juga :  Nggak Pakai Helm Itu Menyenangkan,Kah..?

Lokasi pembuatan: Satpas SIM Jl. Daan mogot KM 11, Jakarta Barat.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat…

Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur

8 thoughts on “Berbagi Informasi,Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM bagi Warga Negara Asing

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.