Pendafraran Mudik Gratis Lebaran 2018 Dari Kemenhub Sudah Dibuka,Ini Persyaratan dan Kuotanya.

 

Pict : twitter.com @Kemenhub151

Menghadapi lebaran 2018 yang sudah tinggal 3 bulan lagi,kementerian perhubungan RI melanjutkan tradisi kegiatannya memberikan layanan mudik gratis kepada masyarakat.

Layanan mudik gratis yang diberikan Memenuhi RI diantaranya adalah mudik gratis dengan moda kereta api untuk penumpang dan motor, mudik melalui laut dengan Kapal RoRo dan Mudik gratis dengan Bus.

Dari akun twitter @kemenhub151 yang merupakan akun official Kemenhub RI,diketahui peluncuran program mudik gratis bareng kemenhub untuk musim lebaran 2018 diluncurkan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, pada 25 Maret 2018 di Stasiun Kota,Jakarta.

Baca Juga :  Tim Safety Riding Honda Papua,"Bergerilya" di Beberapa Sekolah di Timika.

Pendaftaran Mudik Gratis Moda Busmulai tanggal 25 Maret 2018.

Pendaftaran Mudik Gratis Moda Kereta Api, dilaksanakan dengan 2 tahap :

  1. Pendaftaran Motor (bukan penumpang) secara online mulai tanggal 9 Februari 2018 s.d 24 Juni 2018
  2. Tahap I akan dimulai pada tanggal 9 Februari s.d. 9 Mei 2018 dengan mekanisme pendaftaran motor dengan fasilitas kemudahan membeli tiket kereta api sebanyak 3 orang penumpang (2 Dewasa + 1 Anak);
  3. Tahap II akan dimulai pada tanggal 9 Mei s.d. 24 Juni 2018 dengan mekanisme pendaftaran motor saja.
  4. Untuk perjalanan contra flow pendaftaran dilakukan pada tanggal 9 Mei s.d 24 Juni 2018 di Stasiun persinggahan KA Motis di Daerah
Baca Juga :  Garis Marka, Rambu Yang Paling Sering Dilanggar, Kenali Macam,Jenis dan Artinya.

Pendaftaran Mudik Gratis Moda ASDP (Kapal RoRo) mulai tanggal 25 Maret 2018.

Pendaftaran Mudik Gratis Moda Lautmulai tanggal 25 Maret 2018 sampai dengan 19 Mei 2018.

Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Untuk tahun ini, kuota keberangkatan ditambah, untuk kereta api, Kementerian Perhubungan menyediakan kuota sebanyak 23.000.

Selain kereta api, Kementerian perhubungan pun kenyiapkan truk dengan kapasitas 5.000 dan kapal laut sebanyak 10.000 untuk mengangkut sepeda motor.

Baca Juga :  Pandangan Pribadi Tentang Knalpot "Racing".., Lalu Apa Pendapatmu,bro..??

Untuk persyaratan yang lain, tata cara pendaftaran serta tujuan angkutan mudik, silahkan masuk di link berikut :

http://mudikgratis.dephub.go.id

Semoga bermanfaat.

 

Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.