Tak diragukan lagi ,motor di negara kita yang masuk kategori negara berkembang di manfaatkan masyarakat selain sebagai sarana transportasi,juga berguna untuk mendukung pekerjaan sehari hari yang kadang tidak selayaknya menggunakan motor.Baik itu di perkotaan maupun di pelosok desa.Gambar berikut buktinya
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993 Mengenai Angkutan Jalan, disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 4 menyebutkan Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan: A. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kemudi; B. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Namun nampaknya peraturan ini kurang begitu mempan di negara kita.Mengapa..? Yaahhh,tau sendiri lah,bro..masyarakat kita tipikalnya memeng seperti itu,walaupun tidak semua.Dengan alasan keterbatasan ekonomi,tuntutan ekonomi dan lain sebagainya.Kita sendiri memang maklum..,namun ketika Pak Polisi sedang Razia,apakah mereka juga akan maklum..? kalau sampai kita celaka karena muatan berlebih,ban meletus,rantai putus pas di tanjakan..? gimana hayoo..?. Serba salah,karena sampai saat ini proyek pemerintah untuk memproduksi mobil murah belum juga terlaksana. Jadi intinya kita harus bisa memperkirakan kemampuan daya angkut kendaraan kita,riding skill,dan medan yang akan kita lalui..ada polisi sedang razia atau tidak ?
Motor “kuda beban”..? ada aturannya lho…
Iklan
Advertisements