Sudah di ketahui bersama jika peraturan menyalakan lampu di siang hari itu menuai kontroversi,ada yang setuju,namun tak sedikit yang menganggapnya kurang bermanfaat. “Katanya” sich..,dengan menyalakan lampu di siang hari untuk motor bisa mengurangi angka kecelakaan 😉 Entah benar atau tidak,silahkan yang lebih tahu menyampaikan pendapatnya.
.
Peraturan itu pun di sambut dengan gembira oleh para pabrikan motor,respon langsungnya adalah produk motor terbaru di lengkapi dengan fitur AHO,mengapa pabrikan senang dengan program ini..? jelas saja..,pengiritan,broo…,Mereka tak perlu memberi saklar lampu,walaupun nilainya kecil per biji ,namn jika di kalikan jutaan unit yang di produksi,maka biaya yang di pangkas dalam produksi tentu juga puluhan juta rupiah yang bisa di hemat 😉
.
Kembali ke pokok masalah,ketika kita berkendara kita bisa melihat masih banyak pengendara motor yang tidak mematuhi peraturan menyalakan lampu di siang hari ini. Ada pula yang agak lucu,mereka menyalakan lampu “hanya” ketika akan melewati pos penjagaan polisi,tentu mereka ini sudah hafal dengan rute tersebut,sehingga merekatahu,titik mana saja yang ada penjaganya.
,
Dan kenyataannya pula,di kta tempat tinggal Mas Sayur di Jayapura,peraturan tentang hal ini nampaknya belum terlalu ketat di berlakukan. Hanya sesekali saja Pak Polisi mengingaatkan pengendara motor yang lampunya tidak di nyalakan. Apakah karena PakPolisi sudah bosan menegur atau karena hal lain,Mas sayur kurang paham. Bagaimana di kota anda..?
Ada yang bilang di luar negeri semua motor wajib menyalakan lampu di siang hari,tetapidari beberapa sumber yang Mas Sayur baca **belum pernah ke luar negeri,jadi tahu nya dari membaca :oops ,di eropa yang dan negara sub tropis lainnya semua motor terutama motor sport sudah di lengkapi dengan DRL (Daylight Running Light ) dan itu bukan lampu utama.
Yo..wis..lah… sesuai dengan judul,seberapa patuhlah anda dengan peraturan ini..? Apakah anda akan menyalakan lampu di siang hari hanya ketika melewati titik yang ada penjagaannya..? 😉