Begini,sobat bikers..,kemari lusa hari senin 17/11/2013, salah seorang teman Mas sayur menjai korban kecelakaan karena pengemudi yang mengemudikan kendaraannya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Untunglah… **masih ada untungnya… teman tadi tidak menderita luka parah..walaupun motornya rusak parah dan mobil yng menabrak pun kaca depannya hancur.
Kejadiannya ada di sekitar jalan SamRatulangi Jayapura,tepatnya di depan Kampus Uniyap ( Universitas Yayasan Pendidikan Islam Jayapura ) atau biasa di sebut daerah Yapis Dok 5 Jayapura. Posisinya di sini
Menurut saksi mata,mobil nahas tersebut memang melaju dengan kecepatan lumayan tinggi dan oleng,dan pada saat yang tidak tepat,teman Mas sayur tadi menyeberang jalan dan tersenggol mobil yang oleng hingga jatuh dan terguling di aspal,nasib baik..teman yang hanya menggunakan perangkat keamanan berkendara helm saja itu tak mengalami luka serius..
Urusannya saat ini sedang di proses di Polsek Jayapura utara.
Gaya hidup di kota besar saat ini memang sangat memprihatinkan,segala macam bentuk miras dan Narkoba oeredarannya sudah dalam tarap yang sangat memprihatinkan…
Semoga cerita ini bisa memberi kita peringatan dan membuat kita selalu waspada di jalan raya.
***bagi sobat bikers yang pengin tahu ancaman hukuman bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol ,mungkin kutipan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”), berikut ini bisa membantu menjelaskan :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka beratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Semoga berguna.