Tujuannya jelas,Pak Polisi “katanya” ingin meminimalisir angka kecelakaan di jalan Raya akibat ulah pengendara yang ngebut melebihi batas kecepatan aman dan membahayakan pemakai jalan yang lain.
Lalu biasanya,di negeri ini penggunaan alat yang tujuannya mulia ini biasaya akan menemui kendala di dalam perjalanannya. Terlalu banyak pemakai jalan yang “kebal hukum” atau berusaha mengakali hukum di jalanan. Tapi sudahlah…kita positif thinking saja..,kita hargai niat mulia pak Polisi dan kita dukung kerja kerasnya ,dengan cara semampu kita,kalu kita mampunya hanya sekedar “tidak ngebut” ya..itu saja lakoni, gak usah sok pembalap di jalan biar nggak di bedil sama Speed Gun Laser lalu di kejar Pak Polisi atau nggak di kejar ,tapi besok hari ada surat Tilang datang ke Rumah kita 😉
.
Tapi jujur saja,untuk penerapan sistem SURAT TILANG di KIRIM ke RUMAH PELANGGAR, di Indonesia masih akan menemui kendala,kita tahu tidak semua pemilik kendaraan di sini biodata di STNK adalah milik sendiri. Dan itu adalah PR Pak Polisi,semoga saja mreka bisa membuat suatu kebijakan yang bisa kita nikmati bersama.
Source : detik.com