Sepertinya hal itu memang sudah seharusnya ( harus di tilang),kenapa baru sekarang mulai di rencanakan…?
berikut kutipan beritanya dari detikoto
Jakarta -Guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Polda Metro Jaya terus menggembor-gemborkan aksinya. Kali ini sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau blitz akan ditilang karena bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan kalau belakangan ini banyak ditemukan sepeda motor yang menggunakan lampu strobo atau blitz yang di pasang di stang dan bagian lainnya.
“Itu sudah jelas membahayakan bagi pengendara lain. Maka dari itu, jika ada sepeda motor yang menggunakannya akan kami tilang,” ujar Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (13/12/2013).
Berbeda dengan lampu HID, menurut Hindarsono kalau HID itu tidak apa-apa dan tidak akan ditilang. Tapi jika melihat fungsinya sebenarnya sangat membahayakan bagi si pengendara karena jika hujan jalanan tidak begitu terlihat.
“Yang akan kita tilang itu yang pakai lampu strobo atau blitz yang wattnya berlebihan sehingga menyilaukan pengendara lain. Kalu HID tidak apa-apa, tapi tetap hati-hati karena bisa membahayakan diri sendiri,” katanya lagi.
Dilanjutkannya, tindakan itu sudah mulai disosialisasikan ketika dijalanan ditemukan sepeda motor yang menggunakan lampu tersebut.
(ady/ikh)
Semog saja Pak polisi bisa tegas menindak pemotor baik anggota klub atau apa lah yang memakai “lampu ajaib’ ini 😉 walaupun mereka ( pemakai strobo) adalah anggota korps itu sendiri.
Bagaimana,Pak Polisi…? Berani…??? 😉