Dari berita yang di dapat, dari okezone,pelaku yang sempat di muk massa dan motornya juga di bakar itu di kenai pasal TIPIRING alias Tindak Pidana Ringan. Detilnya sebagai berikut,
“Pelaku dikenai pasal 489 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran dimuka umum,” kata Djoko di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Menurut Djoko, pihaknya juga tak dapat menahan pelaku lebih lama karena ancamannnya ringan. Ia pun dilepaskan dari tahanan Mapolsek Gambir hari ini.
“Nanti kalau keluarganya sudah datang kita akan lepas dia. Kita tidak berhak menahan pelaku, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,” ungkapnya.
Nah..lo..
Apa nggak sakit hati orang-orang yang telah susah payah menangkapnya..?
Masalah sebenarnya bukan itu,masalah sebenarnya adalah undang undang yang terlalu ringan.
Sampa di sini Mas Sayur sudah nggak bisa komen lebih panjang lebar lagi..,monggo silahkan yang mau menumpahkan uneg-unegnya..