Iklan
Tentu tidak…
Soalnya kalau di Jakarta ada hewan berkeliaran seperti ini DI JAMIN HILANG TANPA BEKAS 😉
Tapi di sini,di Jayapura lain ceritanya,mas bro…
Berani nyenggol,sampai si “celeng” cedera,maka siap siaplah kehilangan sebagian celenganmu 🙁
Aturan adat di sini sangat kuat,bahkan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang ternak yang berkeliaran di jalan raya.
Fakta di lapangan yang sering terjadi adalah, JIKA ADA TERNAK YANG TERTABRAK KENDARAN DI JALAN RAYA maka yang MENDERITA KERUGIAN ADALAH si penabrak bukan si pemilik hewan, Padahal JALAN RAYA ADALAH TEMPAT KENDARAAN MELINTAS , BUKAN TEMPAT HEWAN MELINTAS..
TEMPAT HEWAN ITU DI KANDANG…BUKAN DI JALAN…
Advertisements