Sempat pula terpikir, “eh..ini Mr.White punya SIM kagak,ya..? ” dan sepertinya mayoritas mereka tak punya SIM,soalnya sering pula Mas sayur lihat waktu itu,setiap ada Bule naik motor melewati pos penjagaan Polisi,selalu Pak Polisi yang berjaga di sana bergegas mengejarnya.. untuk apa..?? 😉 YA..TENTU SAJA UNTUK MENANYAKAN SIM YANG DI MAKSUD DIATAS,TO 😉
Kembali ke judul..,menurut informasi yang Mas sayur dapat dari SINI,Persyaratan membuat SIM Untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3. Harus ada :
– KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
– STMD (Surat tanda melapor diri)
– Pasport / Visa
– Surat keterangan kependudukan
– Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
4. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku
1 tahun.
7. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM
(hanya berlaku di Bali)
8. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada
Satpas yang mengeluarkan SIM.
Lokasi pembuatan: Satpas SIM Jl. Daan mogot KM 11, Jakarta Barat.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat…