Site icon Zona Motor [dot] net

Debt Colector Rampas Motor Kredit Macet,Kantor Leasing di Gerebek Warga

Iklan

image

Nonton berita di TV swasta,beritanya seperti judul di atas. Kejadiannya di salah satu kabupaten di Jawa Timur.
Di dorong rasa ingin tahu yang besar,lanjut browsing..tanya sama mbah gugel.. dan ketemu juga beritanya DI SINI

Berikut kutipan beritanya :

indosiar.com, Situbondo – Belasan
warga mendatangi sebuah kantor
lembaga pembiayaan di Jalan Basuki
Rahmad, Situbondo. Kedatangan
mereka terkait penyitaan sepeda
motor milik milik salah seorang
nasabahnya. Sang nasabah tidak
terima karena motornya dirampas
secara paksa sejumlah debt
collector.
Karena tak kunjung ditemui pimpinan
kantor, ketegangan dan adu mulut
antara warga dan para karyawan
kantor leasing inipun akhirnya tak
terhindarkan. Kericuhan bahkan
semakin parah hingga sempat terjadi
adu fisik antara kedua belah pihak.
Aksi protes ini berawal dari tindak
perampasan yang dialami oleh
seorang warga yang mengaku
motornya tiba-tiba diambil paksa
oleh petugas penagih kantor tersebut.
Usai motornya dirampas, korban
bahkan langsung ditinggal begitu
saja di tengah jalan.
Dalam peristiwa ini sempat terjadi
insiden perusakan kamera milik
salah seorang wartawan televisi saat
meliput kejadian.
Selain kasus dugaan perusakan
kamera, kantor lembaga pembiayaan
tersebut juga dilaporkan melanggar
undang-undang pers, karena telah
menghalang-halangi wartawan saat
melakukan peliputan. (Tomy
Iskandar/Sup)

Dari berita di atas tampak jika pihak leasing memang mungkin sudah jengkel dengan macetnya pembayaran kredit konsumen,TAPI JIKA CARA yang di pakai seperti itu ,merampas paksa di tengah jalan lalu konsumen di tinggalkan begitu saja,KOQ YA SADIS AMAT.  
   🙁
Jika SEANDAINYA si konsumen yang di tinggal di tinggal di tengah jalan itu mangkel trus nekat,dan si debt colector di teriaki MALING , apa nggak malah berabe ceritanya..?
   🙁
.
Dari pihak konsumen sendiri memang bisa di katakan bersalah sebenarnya,lha wong punya utang koq gak mau bayar..?   Salah , to..?
   😉
Biasanya ada masa toleransi sebelum para debt colector mengambil motor yang macet kreditnya, dua atau tiga bulan.

Nah..tentang hal ini,Mas Sayur pernah membaca sebuah diskusi jika SEBENARNYA PIHAK YANG BERHAK MENYITA MOTOR KREDIT MACET ITU ADALAH KEJAKSAAN,BUKAN LEASING..KLIK DISINI

Lalu aksi penggerebekan oleh warga ke kantor leasing di atas jelas tak bisa di benarkan juga,apalagi di tambah aksi pengrusakan. Sudah masuk ranah kriminal itu..

Gimana menurut sobat pembaca..?  Mumet,to..? “Lingkaran setan ini,mah”
   😉

Advertisements
Exit mobile version