Sobat Bikers..tentu sudah tak asing lagi dengan istilah mutasi dalam konteks ini. Bisa di artikan sebagai perpimdahan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih dalam wilayah hukum republik Indonesia,baik antar kabupaten maupun lintas provinsi. **tolong di koreksi jika salah dan di tambahi jhika ada kekurangan definisinya.
Mungkin si antara sobat pembaca ada yang sudah tahu dan paham betul dengan tata cara dan prosedur mutasi kendaraan. Tapi tentu ada pula yang m,asih belum paham dan mengerti tentang hal itu.
Nah..kali ini Mas sayur imgin berbagi Informasi yang Mas sayur dapat dari SINI, semoga saja bisa bermanfaat .
Langsung saja ya,bro...berikut ini poinnya..
Syarat Mutasi Kendaraan :
– BPKB
– STNK
– Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
– Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
– KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
– (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
– Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.
Nah..dalam rincian di atas ada beberapa kalimat yang berbunyi MEMBAYAR SEJUMLAH BIAYA, berapa sich,buiayanya..??
Mari kita lanjut..,mengenai biayanya,ini dia jawaban Divisi Humas mabes Polri..
Sesuai dengan PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Perpenerbitan Rp 80.000,-
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,-
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Perpenerbitan Rp 100.000,-
2. Ganti Kepemilikan Perpenerbitan Rp 100.000,-
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah per penerbitan Rp. 75.000,-
Demikian biaya yang harus di keluarkan MENURUT UNDANG-UNDANG 😉
Dan biasanya dan sudah menjadi rahasia umum,biaya itu akan berbeda di tiap daerah sesuai dengan “SITUASI,KONDISI,TOLERANSI,PANTAUAN dan JANGKAUAN” 😉
Lho mas..,katanya calo sudah nggak ada..??
Memang..calo sudah nggak ada dan benar-benar di perangi,tapi di setiap kantor pelayanan publik pasti ada saja beberapa oknum yang :siap membantu” mengurus prosedur yang terlihat ruwet bagi orang awam 😉
“bisa di bantu,Pak..? ” nah… itu lah kalimat yang biasa mereka ucapkan 😉