Site icon Zona Motor [dot] net

Berapa Sich Besaran Pajak Moge..?? Koq Banyak yang diKabarkan “Bodong”

Iklan

Hari hari dalam minggu terakhir bulan Juni 2015 ini,berbagai media di INDONESIA banyak menyoroti masalah moge alias motor gede yang di kabar kan “Bodong” yang bisa di artikan di beli secara off the road,belum terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM],belum terkena Pajak Pertambahan Nilai [PPN] ,dan  belum di daftarkan di kantor Samsat untuk mendapatkan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB.

Atau di antara teman pembaca ada yang punya definisi lain tentang kata “bodong” dalam konteks ini,silahkan di share di kolom komentar.

Dan menanggapi hal ini,tentu secara otomatis kita bertanya-Tanya,berapa sich besarnya pajak Moge,hingga banyak du kabar kan para pemilik moge enggan membayar pajaknya..??

Nah..kali ini Mas Sayur mendapat referensi dari SINI, dan kita bisa menghitung jumlah besarnya pajak dari sebuah Moge dan berapa selisih harganya dari mulai HARGA IMPOR,HARGA OFF THE ROAD hingga HARGA ON THE ROAD nya.

Seperti di ketahui aturan perpajakan di negeri ini , sepeda motor ber-cc besar masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) mewah,konsekuensinya sepeda motor dengan kubikasi di atas 500 cc  dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Besaran PPnBM mencapai 125 persen dari nilai impor awal.

Jumlah itu belum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10 persen dari nilai impor BKP.

Contoh soal..,Jika seorang pedagang meng impor sebuah Moge senilai Rp
100 juta, maka harga jual yang  harus di “pasang” oleh penjual tersebut harus ditambahkan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka jika dihitung,  Rp
100 juta ditambah PPN 10 persen (Rp 10 juta) dan PPnBM 125 persen (Rp 125 juta).
Harga bisa melambung jadi Rp
235 juta.

Itu belum termasuk margin alias keuntungan bin laba yang di ambil oleh penjual..
   😉
Dan sampai di sini,harga di atas baru di sebut Harga Off The Road.
   🙄

Lalu harga On The Road nya berapa,dong..?

Masih dari sumber yang sama, ketentuannya..,harga sepeda motor
baru akan dibebankan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) 10 persen dari harga off the road .

Lalu ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5
persen dari nilai jual kendaraan.

Maka jika di hitung akan menjadi sebagai berikut,
Anggap saja harga off the road di atas adalah 300 jt,biar gampang ngitungnya..
Maka 300 jt itu harus ditambah lagi dengan BBN KB 10 persen (Rp 30
juta) sehingga menjadi 310 jt dan masih harus di tambah lagi PKB 1,5 persen (Rp 4,5 juta).
Sehingga akhirnya,total harga On the road moge pada contoh di atas menjadi Rp 334 juta.
   😯

Jadi begitulah..,selisih harga karena mahalnya pajak yang terlalu besar ini lah yang mengakibatkan banyaknya moge yang ber status “bodong”.

Tapi kan…mayoritas pembeli moge kan horang kayak..,orang berduit…??

Memang benar..,tapi mereka kan juga manusia biasa juga..,pasti ada rasa eman-eman alias sayang pada jumlah uang sebanyak itu.

Atau bisa jadi mereka punya alasan lain yang hanya mereka yang tahu.

Advertisements
Exit mobile version