Site icon Zona Motor [dot] net

Motor Hilang di Parkiran,Tanggung Jawab Siapa..??

Iklan

Tempat parkir seperti ilustrasi gambar di atas sudah sangat gampang di temui saat ini di setiap sudut perkotaan,terutama di pusat-pusat perbelanjaan ataupun tempat hiburan.

Dalam kenyataannya,kehilangan kendaraan di tempat parkir resmi semacam itu bukanlah sebuah hal yang mustahil,karena maling memang suka mencuri.

Lalu bisakah korban yang kehilangan kendaraan menuntut pengelola tempat parkir yang biasanya pada kertas parkirnya  mencantumkan tulisan KEHILANGAN BARANG BUKAN TANGGUNG PENGELOLA PARKIR ??

Jawabannya adalah BISA..
BERIKUT PENJELASANNYA di kutip dari hukumonline.com

              Gambar pinjam dari SINI.
Pencantuman tulisan ” KEHILANGAN BARANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR”seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1)  UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen  [UUPK],pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Ringkasnya,dalam kasus kehilangan motor di parkiran,pengelola tempat parkir tetap bisa di gugat secara PERDATA,dengan dasar hukum Pasal 1365, 1366, dan 1367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

Gambar ke dua di atas sudah menjelaskan semuanya,silahkan di pelajari..,semoga bermanfaat.

Tapi…
Sesuai dengan budaya ketimuran kita,kasus semacam ini sebaiknya di selesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dulu,jika memang sudah buntu,bisa lah di tempuh jalur hukum..

Advertisements
Exit mobile version