“Polisi tidur” , rasanya semua juga sudah tahu artinya.
Sebuah bidang di jalan raya yang melintang dengan posisi menonjol lebih tinggi dari jalan yang tujuannya untuk memperlambat laju kendaraan yang melewati jalan tersebut.
Polisi tidur banyak kita jumpai di jalan-jalan di seluruh pelosok tanah air.
Lazimnya sich,polisi tidur ini di buat di jalanan di dalam kompleks perumahan yang ramai,atau pasar dan tempat-tempat lain pada jalan yang melewati pemukiman padat.
Dan semua juga sudah tahu,selalu saja ada yang membuat “polisi tidur” dengan “spesifikasi” di luar ketentuan.?
Terlalu tinggi,lah…. Atau jarak yang terlalu dekat.
Sebenarnya sudah ada aturan baku tentang pembuatan polisi tidur.
Aturannya berasal dari Peraturan Menteri Perhubungan no.KM.3 tahun 1994 pasal 4-6 .
Selengkapnya,silahkan buka DI S I N I.
Dan kesimpulannya,tinggi polisi tidur itu tidak boleh melebihi 12 cm dan lebar minimum 15 cm.
Akan tetapi pada prakteknya sering dan banyak di jumpai polisi tidur yang ekstrim dan sangat mengganggu,terlalu tinggi dan membuat bagian bawah kendaraan terantuk dan kadang menyebabkan kerusakan.
Naah….apa sangsi yang di kenakan pada pembuat polisi tidur yang menyalahi aturan ?
Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini dalam UU no.22 tahun tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,yakni pasal 274
dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1
dapat dipidana penjara paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000
Kemudian pada pasal 275 ayat 1,setiap orangyang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana
dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Tapi masalah terbesarnya adalah,sampai saat ini belum pernah dengar ada orang di hukum karena membuat ” polisi tidur” yang di luar ketentuan padahal faktanya banyak sekali di temukan “polisi tidur” yang tak sesuai “spesifikasi”…
Terus…,aku kudu Piye ? ??