Site icon Zona Motor [dot] net

Gubernur Papua Berikan Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB 2017.

Iklan

 

Gambar hanya pemanis saja, from google ?

Kabar gembira bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Papua.

Jika di belahan lain negeri ini ada kabar yang beredar bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor akan didatangi ke rumahnya dan kendaraan akan dikandangkan,maka beda ceritanya dengan yang terjadi di Papua.

Dalam rangka HUT Republik Indonesia yang ke 72 Tahun, Gubernur Papua memberikan Penghapusan / Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung mulai 17 Agustus 2017 – 17 November 2017.

 

Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH ini untuk meringankan beban warga menghadapi perlambatan ekonomi nasional dan menurunnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftarkan kendaraan Anda ke SAMSAT terdekat dengan membawa persyaratannya,yaitu :

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy STNK.
  • Fotocopy Notice Pajak dan Fotocopy BPKB. 

Pembebasan Denda ini juga dapat dilakukan di Payment Point, SAMSAT Keliling, Pembayaran melalui ATM Bank Papua sepanjang tidak dilakukan pergantian STNK.

Naaah….bagi sobat di Papua dan kota Jayapura khususnya,yang merasa  nunggak pajak kendaraan,buruan datang ke kantor Samsat..mumpung ada pemutihan denda.

 

Semoga berguna.

Advertisements
Exit mobile version