ZonaMotor.NET – Jarang yang mengetahui, bahwa dibalik discontinue nya Honda Karisma pada 2005 lalu dilatarbelakangi oleh sebuah kisah kelam. Jujur saja admin juga kurang update tentang hal tersebut, namun dari pengembaraan di dunia maya, ( coba ketik “KASUS HAK PATEN TOSSA KRISMA dan Honda KARISMA di beranda Paman Gugel ) akhirnya didapatkanlah banyak referensi mengenai hal tersebut, yang kesemuanya merujuk kepada sengketa merek antara PT. Rossa Sakti dan PT.AHM terkait produk Honda Karisma.
Sebelumnya, admin ingin menyampaikan kepada kedua pihak yang tersebut diatas, bahwa disini admin tak bermaksud mengoyak luka lama, hanya sekedar menolak lupa dan mengingatkan bahwa dunia bisnis itu keras , sehingga kehati – hatian ekstra dalam bertindak dalam dunia bisnis mutlak diperlukan oleh seorang pelaku bisnis apalagi menyangkut hak paten.
Ilustrasi singkatnya adalah sebagai berikut ,
PT.Tossa Sakti, produsen (lebih tepatnya disebut assembler /perakit) sepeda motor berbasis di Jawa Tengah mempunyai sebuah produk dengan nama Tossa Krisma ( dibaca : Tossa Karisma) , kemudian PT.AHM juga mempunyai produk Honda Karisma.
Nama dari varian inilah yang digugat oleh PT.Tossa Sakti. Walaupun penulisannya berbeda, namun pengucapannya tetap sama, yakni Karisma.
Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), menggugat PT.AHM atas merek tersebut melalui jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huruf Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Setidaknya seperti itulah ilustrasi kasus yang admin dapatkan dari salah satu referensi di Kompasiana.
Dalam perkembangan kasusnya, pemohonan Gunawan Candra dikabulkan oleh pengadilan niaga akan tetapi PT. Astra Honda Motor tidak menerima keputusan tersebut bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung dan hasil persidangan tersebut Pihak PT. Tossa Sakti atau gunawan Candra memenangkan perkara ini. dalam hal ini, PT. Astra Honda Motor DIKENAKAN PASAL 61 DAN 63 UU NO 15 TAHUN 2001 tentang merek.
Dan konsekuensinya tentu PT.AHM menghentikan produksi Honda Karisma lalu menggantinya dengan Honda Supra X 125.
Pengertian Merek Menurut Undang – Undang.
BACA DI HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak Merek di bedakan atas :
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
(Credit : dinaardyani.wp.com)