Site icon Zona Motor [dot] net

Garis Marka, Rambu Yang Paling Sering Dilanggar, Kenali Macam,Jenis dan Artinya.

Iklan

ZonaMotor.NET – Sobat pembaca dimanapun anda berada, sebagai pengguna jalan, tentu kita semua sudah tidak asing lagi dengan frase “Marka jalan” atau “garis Marka”. Pengertian Marka sendiri adalah rambu lalu lintas yang diletakkan di permukaan jalan.

Jujur saja, meskipun sebagian besar dari kita mengerti tentang arti marka jalan, namun kenyataannya tidak banyak yang perduli dengan hal itu, bahkan cenderung mengabaikan. Faktanya banyak yang mendahului di area Marka garis tidak terputus, ada saja yang parkir di traffic light melebihi jalur melintang sebelum zebra cross bahkan ada yang parkir di zebra cross 😀, dan beragam pelanggaran lain yang berasal dari ketidakpedulian terhadap Marka jalan. Ketidakpedulian yang dimaksud disini bisa diartikan tahu tapi pura pura tidak tahu dan atau pengertian yang sejenisnya 😊

Secara umum di Indonesia ada 3 jenis Marka yang sering kita temui, yakni :

  • Marka membujur , yakni Marka jalan yang garisnya sejajar sumbu jalan.
  • Marka melintang, yakni Marka yang garisnya tegak lurus dengan sumbu jalan, contohnya Zebra Cross.
  • Marka sering, yakni garis sering yang mengisyaratkan jika area didalam harus serong yang biasanya diberi tanda garis serong seperti arsiran adalah bukan area berkendara. Ilustrasi Marka serong adalah gambar dibawah ini.
Marka Serong
Source :pengadaan.web.id

 

Sementara itu dilihat dari warnanya, di negeri kita yang tercinta ini, ada 2 warna Marka jalan. Yakni Kuning dan Putih, yang mana Warna kuning menunjukkan bahwa jalan yang diberi Marka jalan dengan warna ini adalah jalan nasional yang berkaitan dengan tanggung jawab dan perawatan jalan tersebut. Sedangkan warna putih menunjukkan bahwa jalan tersebut bukan jalan nasional.

Masuk ke poin pembahasan, berikut ini arti dari garis Marka jalan raya yang sering kita temui.

1. Garis Putih Putus.

Garis Putih Putus-Putus adalah Marka jalan yang memiliki arti bahwa pengendara dari kedua lajur diperbolehkan melampaui garis putus-putus (berpindah lajur) ketika hendak mendahului kendaraan didepannya dengan syarat lajur kanan sedang kosong demi keamanan.

2. Garis Putih Utuh ( Tidak Terputus ).

Garis Putih Utuh ( pict : alanbikers.com)

Garis putih tidak terputus / utuh / menyambung artinya pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan di depannya, apalagi sampai melebar melewati Marka putih utuh ini. Garis putih utuh biasanya ada di tikungan, ditengah jembatan atau sebelum zebra cross.

3. Dua garis Kuning / Putih Utuh tanpa terputus.

Ini berarti larangan keras bahwa pengendara tidak boleh sama sekali mendahului kendaraan di depannya. Biasanya Marka ini diletakkan di jalan yang sangat rawan dan sering terjadi kecelakaan.

4. Garis Ganda berupa garis utuh dan garis terputus.

Marka Garis Ganda.
Pict : auto2000.co.id

Ini artinya pengendara yang berada di lajur dengan Marka garis terputus diperbolehkan mendahului kendaraan di depannya, namun pengendara yang berada di lajur yang terdapat garis Marka tidak terputus,dilarang mendahului kendaraan di depannya.

5. Yellow Box Junction.

Yellow Box Junction. Pict : seva.id

Adalah sebuah Marka berbentuk garis yang membentuk kotak berwarna kuning di perempatan jalan. Ini diaplikasikan untuk mengantisipasi pengendara yang masih suka ngeyel menerobos lampu merah. Aturan mainnya adalah, jika didalam kotak kuning masih ramai /padat dengan kendaraan maka kendaraan diluar kotak tidak diperbolehkan melaju masuk apalagi melewati kotak kuning,hingga kepadatan kendaraan di dalam kotak kuning menjadi berkurang.

6. Grid Social Distancing.

Grid Social Distancing
Pict : Radar Mojokerto – Jawa Pos

Marka ini entah apa nama resminya, yang jelas, ini adalah Marka jalan terbaru di dunia yang diterapkan dalam rangka social distancing di jalan raya untuk menghindari penyebaran virus Corona setelah dunia dilanda pandemi COVID-19.

 

 

Permenhub no.67 tahun 2018 pasal 16 tentang Marka jalan.

Bagi sobat pembaca yang punya waktu luang untuk mengetahui lebih banyak tentang Marka jalan, silahkan buka PDF dari Permenhub no.67 tahun 2018 pasal 16 pada LINK INI.

 

 

Advertisements
Exit mobile version