Site icon Zona Motor [dot] net

Membuat dan Memperpanjang SIM Akan Bebas Biaya, Ini Syaratnya.

Iklan

ZonaMotor.NET – Sobat pembaca sekalian, berita terbaru tentang akan adanya pembebasan biaya pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah isapan jempol belaka. Berita tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 yang lalu.

Mengenai rincian apa saja yang tercakup pada PNPB di Kepolisian RI, diantaranya adalah sebagai berikut (credit : kompas.tv) :

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK.

Tentu hal ini adalah angin segar bagi masyarakat. Namun ternyata,tidak semua warga masyarakat bisa menikmatinya ,karena ada persyaratan dan prioritas bagi warga masyarakat untuk mendapatkan layanan berbiaya gratis.

Penentuan bea gratis tersebut dimaksudkan pada pasal 7 dari PP no.76 Tahun 2020. Disadur dari website resmi DIVISI HUMAS POLRI, berikut bunyinya :

Pasal 7

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain :

  • Penyelenggara kegiatan sosial.
  • Penyelenggara kegiatan keagamaan
  • Penyelenggara kegiatan kenegaraan,
  • Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
  • Bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar,
  • Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (SKCK).

Peraturan ini akan segera berlalu pada 30 hari sejak ditandatangani, seperti diatur dalam pasal 10 PP no.76 tahun 2020.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Advertisements
Exit mobile version