<div class="wpcnt">
			<div class="wpa">
				<span class="wpa-about">Iklan</span>
				<div class="u top_amp">
							<amp-ad width="300" height="265"
		 type="pubmine"
		 data-siteid="126917133"
		 data-section="1">
		</amp-ad>
				</div>
			</div>
		</div><p><em>ZonaMotor.NET</em> &#8211; Sobat pembaca sekalian, berita terbaru tentang akan adanya pembebasan biaya pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah isapan jempol belaka. Berita tersebut didasarkan pada <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI</strong> yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 yang lalu.</p>
<p>Mengenai rincian apa saja yang tercakup pada PNPB di Kepolisian RI, diantaranya adalah sebagai berikut (credit : kompas.tv) :</p>
<ol>
<li>Pengujian untuk penerbitan SIM baru</li>
<li>Penerbitan perpanjangan SIM</li>
<li>Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi</li>
<li>Penerbitan STNK</li>
<li>Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor</li>
<li>Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor</li>
<li>Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor</li>
<li>Penerbitan BPKB</li>
<li>Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah</li>
<li>Penerbitan SKCK.</li>
</ol>
<p>Tentu hal ini adalah angin segar bagi masyarakat. Namun ternyata,tidak semua warga masyarakat bisa menikmatinya ,karena ada persyaratan dan prioritas bagi warga masyarakat untuk mendapatkan layanan berbiaya gratis.</p>
<p>Penentuan bea gratis tersebut dimaksudkan pada pasal 7 dari PP no.76 Tahun 2020. Disadur dari website resmi DIVISI HUMAS POLRI, berikut bunyinya :</p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p><div class="f29f60cc4aa3bd9178e3edf8e8b15378" data-index="2" style="float: none; margin:300px 0 300px 0; text-align:center;">
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> 
<!-- in article bakul kangkung 3 --> 
<ins class="adsbygoogle" 
 style="display:block" 
 data-ad-client="ca-pub-8846700859688899" 
 data-ad-slot="9133788950" 
 data-ad-format="auto"></ins> 
<script> 
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); 
</script>
</div>

<p><em>(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).</em></p>
<p><em>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.</em></p>
<p><em>(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.</em></p>
<p>Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain :</p>
<ul>
<li>Penyelenggara kegiatan sosial.</li>
<li>Penyelenggara kegiatan keagamaan</li>
<li>Penyelenggara kegiatan kenegaraan,</li>
<li>Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.</li>
<li>Bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar,</li>
<li>Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)</li>
</ul>
<p>Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (SKCK).</p>
<p>Peraturan ini akan segera berlalu pada 30 hari sejak ditandatangani, seperti diatur dalam pasal 10 PP no.76 tahun 2020.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p><em>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.</em></p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.2 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>


Membuat dan Memperpanjang SIM Akan Bebas Biaya, Ini Syaratnya.

