Site icon Zona Motor [dot] net

Fix…, Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap diberlakukan di Papua per 16 Agustus 2021.

Iklan

ZonaMotor.NET – Sobat pembaca sekalian, tetap jaga protokol kesehatan,ya… Semoga kita terhindar dari wabah yang saat ini masih berlangsung di sekitar kita, dan bagi sobat pembaca yang saat sedang berjuang melawan COVID-19, tenangkan hati dan pikiran, isolasi diri dan penuhi nutrisi dan vitamin untuk menguatkan imun, semoga lekas sembuh dan kembali beraktifitas seperti biasa. Aamiin.

Sob..,pada akhirnya aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap diberlakukan juga di Papua. Awal mendengar wacana ini, Mas Sayur heran, untuk apa ? Papua kan nggak macet macet amat kayak Jakarta, rasanya belum terlalu urgen…

Namun ternyata,setelah aturannya resmi terbit, Mas Sayur mengerti jika ini dilakukan dalam rangka PPKM dan upaya mengendalikan COVID-19 di Papua menjelang pelaksanaan PON XX beberapa bulan mendatang.

Pro dan kontra tentu saja terjadi di masyarakat.Tapi sudahlah...,Mas Sayur tidak mau terlarut dalam hal itu.. ikuti saja aturan yang ada sambil mencari celah supaya tetap bisa melewati ruas – ruas jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Buat sobat yang mungkin belum familiar dengan aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap, aturannya begini , pada tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang plat nomornya ganjil, pada hari tanggal genap , maka kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat nomor genap. ( Cek angka terakhir nopol).

Pembatasan lalu lintas ganjil genap di Papua diberlakukan sejak 16 -31 Agustus 2021 dengan 3 shift waktu, yakni:

  • Pagi pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT.
  • Siangpukul 15.00 – 17.00 WIT , dan
  • Malam 18.00 – 20.00 WIT.

Pemberlakuan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan perseorangan, kendaraan dinas, angkutan umum dan barang.  Sedangkan untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu ambulans atau mobil pengantar jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, dan angkutan umum (dalam trayek).

Lokasi Pembatasan Ganjil genap di Kota Jayapura.

Berikut ini titik-titik yang diberlakukan pembatasan ganjil genap di Kota Jayapura :

  • JalanAhmad Yani, depan Pos SIP, hingga depan Hotel Triton. 
  • JalanAbepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi pertigaan bekas   Rumah Makan Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah. 
  • Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipuri, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.

Sementara di Kabupaten Jayapura pemberlakuan ganjil genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).

 

Pict : tribratanewspapua.go.id

 

 

Advertisements
Exit mobile version