Site icon Zona Motor [dot] net

Terobos Perlintasan KA Selain Berbahaya Juga Bisa Dituntut Ke Ranah Hukum, Begini Aturannya.

Iklan

Pict : tangkapan layar video FB

Sobat pembaca sekalian, di negara kita yang masih memiliki moda transportasi berupa kereta api, pasti akan selalu ada jalur kereta api yang menyeberangi jalan raya yang kemudian disebut perlintasan kereta api.

Kita tentu sudah sering mendengar,membaca ataupun menonton kejadian konyol atau bahkan kecelakaan tragis di perlintasan kereta api yang disebabkan pengguna jalan raya yang menerobos perlintasan KA meskipun palang pintu sudah tertutup.

Kadang jengkel dengan orang-orang yang masih aja ngeyel kayak ilustrasi di paragraf sebelumnya,namun akhirnya juga sedih dan kasihan ketika mereka kenapa-napa atau bahkan celaka akibat perbuatannya yang nekat.

Padahal, sudah ada aturan jelas mengenai hal ini jika kereta api yang melintas di perlintasan KA yang menyeberangi jalan raya harus di prioritaskan.

Bagi admin pribadi, meskipun MISALNYA tidak ada peraturan hukum tentang memprioritaskan KA yang melintasi perlintasan KA di jalan raya, saya tetap akan menunggu kereta tersebut lewat, karena apa ? Cari aman…, dan nggak ingin mati konyol…

Peraturan tentang hal ini tertuang dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

BERPOTENSI DITUNTUT KE RANAH HUKUM.

Honda Mobilio yang kondisinya gepeng karena terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022). (Twitter @agungrahutomo)

 

Kasus terbaru dan masih hangat adalah kecelakaan antara Satu unit Honda Mobilio yang ditabrak KRL relasi Bogor-Jakarta Kota di perlintasan sebidang daerah Citayam, Bogor, Rabu (20/4/2022).

Mengutip tribunnews.com , Akibat peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi Honda Mobilio yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Karena kejadian itu, gangguan perjalanan KRL tak terhindarkan yang menyebabkan terhambatnya aktivitas masyarakat di pagi hari.

KRL KA 1077 (Bogor – Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam – Depok pada pukul 06.47 WIB,” papar Joni, Rabu (20/4/2022).

Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.

Naaah….. Udah,ya….yang sabar aja kalau lagi mau melintasi perlintasan KA, tunggu sampai keretanya lewat, daripada kenapa-napa dan malah ruwet urusan hukum.

Advertisements
Exit mobile version