Site icon Zona Motor [dot] net

Usulan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Wah…Mantap..!!

Iklan

Sobat pembaca sekalian, kabar segar bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia berhembus dari markas besar Pak Polisi. Yakni tentang adanya usulan penghapusan biaya ganti pemilik dokumen kendaraan atau lebih kita kenal sebagai bea balik nama kendaraan bermotor alias BBN2. Penghapusan biaya alias bea balik nama untuk kendaraan bermotor (BBN2) ini pasti sangat di tunggu tunggu juga oleh masyarakat luas.

Adalah Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2). Ini di ketahui dari berita  website NTMC Polri yang terbit tanggal 14 Juli 2022.

TUJUAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

Di kutip dari situs tersebut di atas, strategi ini bertujuan untuk menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

Hal itu di sampaikan, Brigjen Pol Yusri dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Double Tree By Hilton Hotel, Cikini, Jakarta.

STRATEGI PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SUDAH DISIAPKAN.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” kata Yusri di lokasi, Rabu (13/7/2022).

 

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang di keluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

 

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” ucapnya.

Baca juga : Tata Cara Mutasi Kendaraan.

OPINI PENULIS TENTANG WACANA PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN.

Menurut Mas Sayur pribadi, wacana penghapusan bea balik nama kendaraan ini ada kaitannya dengan E Tilang yang “surat cintanya” sering salah alamat 😁. Karena pemilik kendaraan yang membeli dalam kondisi bekas pakai belum sempat melakukan balik nama dokumen kendaraannya.

Apapun itu, artinya pihak kepolisian sudah terus berusaha melakukan perbaikan pada sistem (E-TLE) yang saat ini mulai di galakkan.

Siip lah… Bravo…Pak Polisi 😊

Advertisements
Exit mobile version