Site icon Zona Motor [dot] net

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Besaran Denda Menurut Jenis Pelanggarannya.

Iklan

Sobat pembaca sekalian, di daerah tempat Admin tinggal, seminggu terakhir sebelum tulisan ini dibuat, hampir tiap hari ada razia lantas yang digelar oleh satlantas Polresta Jayapura Kota.

Dengar-dengar info kanan kiri, ternyata Pak Kapolri susah menginstruksikan lagi untuk memberlakukan lagi Tilang manual setelah sebelumnya sempat digantikan oleh tulang elektronik melalui kamera ETLE baik yang dipasang di titik tertentu maupun yang mobile via HP nya Pak Polantas.

FYI, untuk aktifitas razia lantas di Kota Jayapura, ternyata diprioritaskan untuk menjaring para pengguna knalpot bising alias knalpot racing ( istilah sebagian besar peggunanya).

Knalpot Racing dipake di Jalan Raya ? Emangnya Mau Balapan di Jalan Raya ?

Entahlah.. admin juga bingung dengan pemakai knalpot jenis itu, dari namanya saja sudah jelas itu knalpot racing, tapi kenapa dipake di jalan raya ? Emagnya mau balapan (racing) di jala raya ?  Hadeeeh..    asudahlah….

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual.

Seperti diketahui, Polri kembali memberlakukan Tilang manual, dikarenakan terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas di daerah yang tidak terjangkau ETLE alias Tilang elektronik.

 

Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu. (GridOto, edisi 17 Mei 2023).

Tilang manual diberlakukan lagi merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya lagi.

Prioritas Penindakan Tilang Manual.

Dalam ketentuan itu, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, yakni;

  1. Berkendara di bawah umur,
  2. Berboncengan lebih dari satu orang,
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara,
  4. Menerobos lampu merah,
  5. Tidak menggunakan helm SNI.
  6. Melawan arus.
  7. Melampaui batas kecepatan,
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
  9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis,
  10. Over dimensi dan over load (ODOL),
  11. Kendaraan tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

Besaran Denda Tilang.

Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, berikut rinciannya:

  • Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
  • Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
  • Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
  • Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
  • Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
  • Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)
  • Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
  • Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)
Advertisements
Exit mobile version