Site icon Zona Motor [dot] net

Tahukah Kamu, Motor Tanpa Spakbor Bisa Kena Denda, Bahkan Hukuman ?

Iklan

Bro…  , ini bukan mengada – ada.

Terdengar seperti suatu hal yang gak masuk akal.

Apa iya hanya karena tanpa spakbor , seorang pemotor bisa kena hukuman atau denda ?

Jawabannya iya..bisa.

Ini bukan mengada-ada.

Tapi ini adalah undang-undang yang resmi.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 yang berbunyi,

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Jadi jelas ya Bro…,  motor yang absen komponen spakbor akan didenda hingga Rp 500.000!

Sebenarnya, melepas spakbor bukanlah hal yang keren. Sama sekali tidak keren bahkan.

Nggak ada untungnya.

Efeknya pada saat hujan jelas. Mengotori motor sendiri dan boncenger. Bahkan mengotori pengendara lain di belakang.

Mengapa Yang Berkeliaran Tanpa Spakbor Tidak Kena Tilang ?

Klik di >>> HALAMAN SELANJUTNYA.

Tapi Kenapa Fakta di Jalanan Selalu Ada Saja Yang Melepas Spakbor Tapi Tidak Kena denda Atau Hukuman ?

Jawabannya adalah, ya dia lagi bernasib baik saja. Tidak pas kena razia lantas. Kalau pas kena razia lantas dan pak polisinya mengenakan dengan pasal di atas, ya wasalam 😁  

Advertisements
Exit mobile version