Langsung aja ya, sob.. berikut ini info daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Maret 2024.
Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini atau Maret 2024 ini.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.
“Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.
“Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024,” sambung Pasal 7 aturan itu.
Provinsi Jambi
Pemda lain yang menyelenggarakan program pemutihan pajak Maret 2024 ini adalah Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pemda melalui akun Instagram resmi samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi).
“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3/2024)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas dendan PKB, Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Di luar itu Pemprov Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis.