Sobat pembaca sekalian, berita tentang pengungkapan kasus oli palsu sering terjadi dan berulang terus. Sebuah indikasi jika bisnis jualan oli sangatlah menjanjikan. Hingga membuat tergiur banyak pihak.
Karena omzetnya bisa Milyaran Rupiah, bro… Gimana nggak ngiler, coba..
Tak terkecuali pihak yang tak bertanggung jawab, alias pemalsu oli.
Akibatnya peredaran oli palsu di pasaran begitu masif dan hampir tak terdeteksi. Untungnya Pak Polisi jeli dan berhasil mengungkapkannya.
Hikmah bagi kita sebagai konsumen oli adalah selalu berusaha membeli oli asli dengan cara, beli di outlet resmi dan mengecek dengan cara yang sudah ditentukan oleh masing-masing pabrikan oli.
Baca : Cara Cek AHM OIL Asli atau Palsu.
Berita terbaru tentang pengungkapan sindikat oli palsu berasal dari Banten. Oli yang dipalsukan antaranya Yamalube, Federal Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2 dan AHM SPX2.
Berita selengkapnya di sini 👇
BACA DI HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
Serang, CNN Indonesia — Polda Banten menggerebek dua tempat produksi oli sepeda motor palsu di Serang. Ribuan oli palsu yang sudah dikemas disita.
Barang bukti yang disita tersebut merupakan oli palsu dalam kemasan yang menyerupai merk Yamalube, Federal Ultratec, AHM MPX1, AHM MPX2 dan AHM SPX2.
“Mereka sudah memproduksi sejak 2023,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (3/6).
Dia mengatakan oli palsu yang diproduksi itu sudah beredar luas ke berbagai daerah seperti Banten, Jakarta hingga Kalimantan.
Lokasi penggerebekan pertama berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.
Lokasi kedua yakni di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka, sedangkan 10 pekerjanya masih berstatus saksi.
“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” kata Didik.
“Mereka ada rekan kerja, otodidak, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,” terangnya.
Setiap hari, dua ruko yang dijadikan home industry oli palsu itu memproduksi sekitar 2.400 botol yang dijual dengan harga Rp24 ribu per botol. Penghasilan kotor mereka sekitar Rp5,2 miliar.
Para pelaku, HB dan HW, dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kemudian kedua, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Credit : CNN Indonesia.