Kurang dari 1×24 jam, Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin berhasil mengungkap tindak pidana curanmor beserta pelakunya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (9/7) sore.
Kapolsek AKP Sem Hanasbey menerangkan, awalnya korban yang bernama Rafli (23) pagi ini alami kecekaan tunggal disekitar Pantai Holtekamp, korban kemudian menyimpan motornya disamping salah satu bengkel disekitar TKP, kemudian pergi berobat ke Puskesmas Koya Barat.
Lanjut Kapolsek, setelah itu korban kembali ke TKP namun motornya sudah tidak ada di lokasi tempat ia menyimpan motornya. “Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Tami,” tambahnya.
“Tidak menunggu lama dan merespon laporan korban, Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung ke TKP untuk lakukan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan terkait keberadaan motor korban,” terang Kapolsek.
Ketika lakukan penyelidikan, sekitar Pukul 17.20 WIT, tim mendapatkan informasi bahwa ada satu unit motor yang mirip dengan ciri-ciri motor korban yakni Honda Scoopy warna putih tersimpan di dalam pondok dekat lokasi kejadian.
“Anggota kemudian mengecek dan benar motor korban disimpan disana, lalu tim melanjutkan penyelidikan terkait pelaku yang menyembunyikan motor tersebut hingga didapati informasi bahwa terduga pelaku adalah seorang oria berinisial YM dan ada di sekitar pertigaan Holtekamp,” ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menerangkan, YW pun berhasil dibekuk kemudian bersama motor milik korban langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
“Kini terduga pelaku YW sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik kami, dan selanjutnya tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi untuk proses hukum bisa berjalan,” pungkas Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey.(*)
Credit : polresjayapuraota.net