Membaca artikelnya di otodetik,mas sayur jadi sedikit berpikir heran,karena apa..? Coba sampeyan lihat di sekitar kita. Ini Indonesia,kendaraan tahun lama / tua banyak sekali yang masih berseliweran di jalan raya.Tak jarang pula kendaraan tua tersebut menjadi tumpuan hidup pemiliknya. Menjadi alat yang bisa mendukung mata pencahariannya.Dan jika regulasi yang masih usulan ini di terima dan di berlakukan,maka alamat para pemilik MOTUBA,motor lawas nan antik dan bersejarah akan semakin puyeng mikir pembaaran pajaknya yang double.
Tapi tunggu dulu,supaya nggak salah faham,kita simak dulu penuturan Kepala Bidang Penegakan Hukum Mabes Polri Joni Leo. Beliau menuturkan,”Ini usulan saja, konsekuensinya bisa dilakukan seperti di Belanda yang memberlakukan bayar pajak ganda atau double untuk kendaraan lawas dan lebih dari 10 tahun,” tutur Joni Leo dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific kemarin.
“Jadi resiko memiliki kendaraan lama itu harus membayar pajak yang lebih, jadi intinya orang akan disusahkan untuk memiliki kendaraan yang sudah lama umurnya. Sehingga akhirnya orang itu menggantinya dengan yang baru,” lugasnya.
Hmmm..walaupun masih usulan tampaknya hal ini akan mendapat respon cepat dari masyarakat.Apa yang akan terjadi dengan para pemilik MOTUBA dan motor lawas..? Dan kira2 apa respon masyarakat nantinya..? Bagaimana pula dengan para pecinta motor tua..?