Masa Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Jayapura Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021.

Sobat pembaca yang budiman, kabar gembira bagi sobat yang tinggal di kota Jayapura atau memiliki kendaraan yang STNK atas nama seseorang yang berdomisili di Kota Jayapura.

Yuuup… Penghapusan denda pajak kendaraan karena keterlambatan membayar pajak kendaraan atau yang lebih populer dengan nama pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Jayapura akhirnya masa waktunya diperpanjang lagi.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 188.4/291/Tahun 2018 tentang penghapusan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Samsat Kota Jayapura melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan, sejak 13 Agustus 2021 hingga 13 November 2021.

Baca Juga :  Resiko Profesi..

Pada akhirnya, masa waktu pemutihan itu diperpanjang lagi hingga akhir tahun ini, yakni 31 Desember 2021.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Propinsi Papua.

Hal ini terinformasi dengan adanya baliho besar berisikan pengumuman tentang hal ini di pagar gedung SAMSAT Kota Jayapura.

PENGERTIAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sering disalahartikan oleh sebagian masyarakat, dianggap jika pemutihan adalah perpanjangan masa berlaku STNK yang sudah mati (mungkin beberapa tahun), tanpa membayar sepeserpun.

Baca Juga :  Tim Safety Riding Astra Motor Papua Adakan Edukasi Keselamatan Berkendara di SMA BONAVENTURA Sentani.

Tidak seperti itu ,sodara… 😀 Pemutihan pajak kendaraan bermotor artinya kebijakan pemerintah dalam hal ini dinas terkait (Dispenda dan Satlantas) untuk membebaskan denda tunggakan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Jadi Misalnya anda memiliki kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun, ketika membayar pajak di waktu pemutihan, itu cukup membayar pajak pokoknya saja selama lima tahun, tanpa harus membayar denda keterlambatan setiap tahunnya.

Naaah…buruan bayar pajak kendaraan yang sudah lama nunggak,ya. 😘

SYARAT PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN :

Baca Juga :  Pro Link Sistem ku Ambrol..

Mengenai persyaratan yang harus Anda persiapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:

  • Fotokopi dan Asli STNK
  • Fotokopi dan Asli KTP atas nama pemilik kendaraan
  • Fotokopi dan Asli BPKB
  • Menggunakan map kuning untuk sepeda motor
  • Menggunakan map merah untuk mobil
  • Uang pembayaran pajak pokok

 

Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.