Gambar ilustrasi,nyomot dari mbah gugel 😀
Istilah “tidak pandang bulu” rasanya nggak usah di jelaskan lagi,Mas Sayur yakin Sampeyan sudah tahu maksudnya. Begitupun dengan proses tilang,tak peduli siapapun dan apapun jabatannya jika melanggar peraturan lalu lintas,SEHARUSNYA memang di tilang. seperti kutipan dari detik.com berikut :
Haute-Saone – Kejadian yang patut untuk di tiru oleh penegak hukum di setiap negara terutama di Indonesia. Belum lama ini di Prancis seorang polisi tertangkap kamera telah mengemudikan motornya dengan kecepatan tinggi.
Polisi itu melaju 186 kpj dengan sepeda motornya di jalan yang telah dibatasai kecepatannya 110 kpj atau tepatnya di jalan Rioz, Haute-Saone selatan Prancis. Akhirnya polisi itu ditilang oleh petugas keamanan jalan tersebut.
Ketika ditanya kenapa polisi itu melaju sepeda motornya dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan?
Presiden salah satu klub sepeda motor di Prancis mengatakan polisi berusia 46 tahun ini terpisah dari anggota klubnya yang lain, karena ada masalah dengan sepeda motornya.
Dengan begitu, ia berusaha mengejar ketertinggalannya itu. Alhasil ia melaju dengan kecepatan tinggi.
Tapi, saat itu polisi itu sedang tidak bertugas dan mengendarai motornya sendiri dengan pakaian sipil. Tak ada toleransi, meski seorang polisi ia harus tetap ditilang.
Alhasil surat izin mengemudinya harus di cabut dan untuk meneruskan perjalanannya ia harus duduk di bangku belakang sebagai penumpang yang di bonceng.
Akibat kecerobohannya itu, ia harus mengikuti jalannya sidang dan kemungkinan besar polisi itu akan mendapatkan hukuman tambahan. Minimal denda dan paling parah kehilangan pekerjaan.
Salut memang dengan ketegasan seorang penegak hukum seperti pada cerita di atas. COBA BAYANGKAN JIKA HAL ITU TERJADI DI INDONESIA 😉