Sekedara berbagi Informasi yang di kutip dari FP Divisi Humas Mabes Polri.
Semoga bermanfaat bagi sobat biker yang mengalami nasib kurang beruntung karena kehilangan STNK dengan berbagai alasan dan penyebab yang tak perlu di sebutkan di sini.
Dan semoga dalam pengurusannya mendapatkan keberuntungan mendapatkan pelayanan yang RAMAH,MUDAH dan tak berbelit belit 😉
Langsung saja, berikut ini kutipannya :PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai
Melihat poin-poin di atas,sepertinya terlihat mudah dan simpel.
Pertanyaannya adalah, pada poin nomer 2 yang di beri warna merah,adakah yang bisa menjelaskan , Bagaimana cara mem Foto kopi barang yang hilang..???
😉
Atau…minta tolong dia saja.. biar “gampang urusannya” 😉