Site icon Zona Motor [dot] net

Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya

Iklan

 

 

Hanya sekedar berbagi info dari SINI,mohon maaf jika sebagian sobat pembaca sudah mengetahui dan memahaminya.Semoga saja tulisan copy paste ini bisa berguna bagi yang masih membutuhkan informai ini.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

 

Berikut istilah yang tercantum di STNK:

Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun

terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

Seoga bermanfaat…

Advertisements
Exit mobile version