ZonaMotor.NET – Sobat pembaca dimanapun anda berada, saat ini kondisi keamanan di kota Jayapura sedang kurang kondusif. Meskipun pemberitaan di berbagai media menyampaikan kondisi Jayapura yang makin kondusif,tapi sebagai orang yang tinggal di kota Jayapura, admin tau pasti seperti apa kondisi yang sebenarnya. Do’akan saja yang terbaik bagi kami dan seluruh warga di kota Jayapura, semoga kondisi keamanan segera pulih dan kami semua tetap dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.
Oke,sob…,pembatasan internet di kota Jayapura cukup merepotkan. Ada plus minus ,bagai pisau bermata dua, admin pribadi yang hanyalah rakyat jelata yang hanya bisa mengikuti regulasi yang ada. Toh..sesekali internet via WIFI berbayar bisa dinikmati.
Seperti saat admin membuat tulisan ini. WIFI I*diH*me sedang bisa diakses, dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sobat pembaca yang budiman, Channel YouTube spesial milik humas Polresta Jayapura, yakni Official iNEWS Jayapura, beberapa waktu yang lalu menerbitkan sebuah video tentang himbauan Kapolres Jayapura tentang bengkel modifikasi dan motor bodong, seperti yang tertulis pada judul diatas.
Tingginya angka curanmor dan berhasilnya pengungkapan bahwa sebagian besar motor hasil curian dirubah bentuknya di bengkel , membuat Kapolres angkat bicara dan mengeluarkan larangan agar bengkel modifikasi tak menerima order modif dari pemilik motor yang tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Jadi tentang bengkel-bengkel, untuk tidak melayani masyarakat yang ingin merubah bentuk motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat motor”, ungkap Kapolres Kayapura AKBP Victor Dean Mackbon,dalam tayangan di channel YouTube, Official iNEWS Jayapura.
Pak Kapolres menambahkan jika ada pemilik nengkel yang membandel tak mengindahkan larangan ini, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan peeuperunda yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari diketahui bahwa ada motor yang dirubah bentuknya adalah motor curian, maka pemilik bengkel bisa dikenakan pasal 55 KUHP tentang “turut serta” diancam sebagai pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor”, sambung AKBP Victor Dean Mackbon.
Dijelaskan, bahwa himbauan ini dikeluarkan untuk menekan angka curanmor di Jayapura.
Dari penelusuran admin di situs hukumonline.com untuk menggali lebih jauh tentang pasal KUHP yang disebutkan diatas, admin menemukan bahwa frase “turut serta” ini mengarah pada istilah “sekongkol” (persekongkolan /kerjasama dalam urusan hal yang tidak baik/ kejahatan), maka ancaman hukumannya adalah Pasal 55 KUHP sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pict : ilustrasi bengkel by WARUNG ILUSTRASI TOTO.