Site icon Zona Motor [dot] net

Aturan Tilang Sistem Poin, Ada Batas Akumulasi Poin Yang Mengakibatkan SIM Dicabut.

&Tab;&Tab;<div class&equals;"wpcnt">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;<div class&equals;"wpa">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<span class&equals;"wpa-about">Iklan<&sol;span>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<div class&equals;"u top&lowbar;amp">&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<amp-ad width&equals;"300" height&equals;"265"&NewLine;&Tab;&Tab; type&equals;"pubmine"&NewLine;&Tab;&Tab; data-siteid&equals;"126917133"&NewLine;&Tab;&Tab; data-section&equals;"1">&NewLine;&Tab;&Tab;<&sol;amp-ad>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div>&NewLine;&Tab;&Tab;&Tab;<&sol;div>&NewLine;&Tab;&Tab;<&sol;div> &NewLine;<p><em>ZonaMotor&period;NET<&sol;em> &&num;8211&semi; Sobat pembaca sekalian&comma; Pak Polisi kini &&num;8220&semi;makin milenial&&num;8221&semi; &comma; bahkan aturan tilangpun kini menggunakan sistem poin&comma; jadi bukan hanya olahraga semacam balap motor dan sepakbola saja yang memakai sistem poin&comma; tapi pelanggar aturan lalu lintas pun kini mendapatkan poin dari Pak Polantas 😊<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Namun bedanya&comma; pelanggar aturan lalu lintas diberikan poin untuk di tilang 😬&comma; bukan untuk memperebutkan posisi juara seperti dalam olahraga tersebut diatas&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Perpol Nomor 5 Tahun 2021&comma; diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 yang lalu&comma; dimana didalamnya termaktub bahwa pelanggar aturan lalu lintas akan diberikan poin dan ketika sudah mencapai batas akumulasi poin tertentu&comma; konsekuensinya adalah penahanan SIM hingga pencabutan SIM sementara hingga permanen&period;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p><strong>Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021&comma; &lpar; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;google&period;com&sol;url&quest;sa&equals;t&amp&semi;source&equals;web&amp&semi;rct&equals;j&amp&semi;url&equals;https&colon;&sol;&sol;korlantas&period;polri&period;go&period;id&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;03&sol;PERPOL-NO-5-TH-2021-TTG-PENERBITAN-DAN-PENANDAAN-SIM&period;pdf&amp&semi;ved&equals;2ahUKEwi43KzNjpfxAhVc7HMBHfY5DOoQFjAAegQIAxAC&amp&semi;usg&equals;AOvVaw29mLKj&lowbar;-JFzRczBT5RVIwB"><em>buka PDF nya DISINI<&sol;em><&sol;a> &rpar; untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin&comma; 3 poin dan 1 poin&period; Kemudian&comma; jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin&comma; dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan&period; <&sol;strong><&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p><strong>Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin&comma; dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap&period; <&sol;strong><&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Naaah&&num;8230&semi; lho&&num;8230&semi; 😊 Ati &&num;8211&semi; ati ya &comma;sob&&num;8230&semi; Rincian pelanggaran apa saja yang menghasilkan poin 5&comma; poin 3 dan poin 1 adalah sebagai berikut &lpar; <em>Mas Sayur<&sol;em> kutip dari <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;otomotif&period;kompas&period;com&sol;read&sol;2021&sol;06&sol;07&sol;092200915&sol;catat-ini-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-yang-bisa-bikin-sim-dicabut&quest;page&equals;all&num;page1"><em><strong>SINI<&sol;strong><&sol;em><&sol;a>&rpar; &colon;<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading"><strong>5 poin&colon; <&sol;strong><&sol;h3> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion&comma; klakson&comma; lampu utama&comma; lampu mundur&comma; lampu tanda batas dimensi badan kendaraan&comma; lampu gandengan&comma; lampu rem&comma; lampu penunjuk arah&comma; alat pemantul cahaya&comma; alat pengukur kecepatan&comma; kedalaman alur ban&comma; kaca depan&comma; spakbor&comma; bumper&comma; penggandengan&comma; penempelan&comma; atau penghapus kaca <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p> -Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi&comma; palang pintu kereta api sudah mulai ditutup&comma; dan&sol;atau ada isyarat lain <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading"><strong>3 Poin&colon; <&sol;strong><&sol;h3> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion&comma; klakson&comma; lampu utama&comma; lampu mundur&comma; lampu tanda batas dimensi badan kendaraan&comma; lampu gandengan&comma; lampu rem&comma; lampu penunjuk arah&comma; alat pemantul cahaya&comma; alat pengukur kecepatan&comma; kedalaman alur ban&comma; kaca depan&comma; spakbor&comma; bumper&comma; penggandengan&comma; penempelan&comma; atau penghapus kaca <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana <br &sol;>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum&comma; mobil bus&comma; mobil barang&comma; kereta gandengan&comma; dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala <&sol;p><div class&equals;"f29f60cc4aa3bd9178e3edf8e8b15378" data-index&equals;"2" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;300px 0 300px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js"><&sol;script> &NewLine;<&excl;-- in article bakul kangkung 3 --> &NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle" &NewLine; style&equals;"display&colon;block" &NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8846700859688899" &NewLine; data-ad-slot&equals;"9133788950" &NewLine; data-ad-format&equals;"auto"><&sol;ins> &NewLine;<script> &NewLine;&lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi; &NewLine;<&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman&comma; lampu isyarat peringatan bahaya&comma; atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan&comma; pemberian tanda barang&comma; Parkir&comma; bongkar dan muat&comma; waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan&comma; daya angkut&comma; dimensi kendaraan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang&colon; <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>a&period; tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat &lpar;1&rpar; huruf a&semi; <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>b&period; tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat &lpar;1&rpar; huruf b&semi; <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>c&period; tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat &lpar;1&rpar; huruf c&semi; atau <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>d&period; menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173<&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading"><strong> 1 Poin&colon; <&sol;strong><&sol;h3> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas&comma; Marka Jalan&comma; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas&comma; fasilitas Pejalan Kaki&comma; dan alat pengaman Pengguna Jalan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan&comma; segitiga pengaman&comma; dongkrak&comma; pembuka roda&comma; dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion&comma; klakson&comma; lampu utama&comma; lampu rem&comma; lampu penunjuk arah&comma; alat pemantul cahaya&comma; alat pengukur kecepatan&comma; knalpot&comma; dan kedalaman alur ban <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 &lpar;satu&rpar; orang <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah&comma; tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang&colon; <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>a&period; tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri&comma; kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat &lpar;1&rpar; huruf c&semi; <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>b&period; tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan&sol;atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat &lpar;1&rpar; huruf d&semi; atau <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>c&period; tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat &lpar;1&rpar; huruf e&period; <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan&comma; mengetem&comma; menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian&comma; atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain <&sol;p> &NewLine; &NewLine; &NewLine; &NewLine;<p>&&num;8211&semi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan&period;<&sol;p> &NewLine;<&excl;--CusAds0-->&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;2 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;

Exit mobile version