Sobat pembaca sekalian, to the point’ saja,ya..Kali ini Mas Sayur akan berbagi info Pemutihan Pajak Kendaraan di bulan Februari 2014
Jadi di bulan Februari 2024, masih ada beberapa wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Beruntung banget lah ya bagi yang memanfaatkan pemutihan pajak ini.
Soalnya penunggak pajak tidak dikenakan denda. Cukup bayar pokok pajaknya saja.
Inilah Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan 2024 di Beberapa Wilayah di Indonesia.
1. Aceh
- Durasi Program: Hingga 31 Desember 2024
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023
- Fasilitas: Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor
- Persyaratan: STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK
2. Jambi
- Periode Program: 06 Januari – 28 Maret 2024
- Keuntungan: Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif
Tentu ada Syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dan itu tidaklah sama di tiap wilayah.
Jadi ada baiknya bagi para wajib pajak untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT setempat.
Semoga bermanfaat.
Sumber : kompas.tv
Advertisements