Marka yellow box junction mulai banyak terdapat pada perempatan jalan di Indonesia. Yellow box junction adalah marka berbentuk kotak berwarna kuning yang terdapat tanda silang di tengahnya. Yellow box junction berada di tengah-tengah perempatan jalan.
Marka ini tentu bukan hiasan semata, namun punya fungsi yang penting.
Di Pertigaan atau Perempatan Yang Trafik Lali Lintasnya Padat.
Yellow box junction biasanya ditempatkan pada perempatan yang memiliki lalu lintas padat. Perempatan yang padat, sangat rentan terjadinya arus mengunci akibat pengendara yang berlomba-lomba untuk lewat.
Misalnya saat lampu lalu lintas di sisi kita sudah hijau, namun kendaraan di arah lain masih tertahan di perempatan, pasti kita akan tetap memaksa jalan hingga terkunci di tengah perempatan.
Meminimalisir Pemampatan Arus Lalu Lintas.
Nah yellow box junction mampu meminimalkan terjadinya arus yang mengunci di perempatan.
Begini aturannya :
- Jika lampu lalu lintas di sisi kita sudah hijau, tapi masih ada kendaraan lain yang berada di dalam area kotak yellow box junction, kita dilarang untuk jalan.
- Jika yellow box junction sudah kosong dari kendaraan, baru lah kita boleh melintas. Dengan begitu, perempatan tidak terkunci dan arus lalu lintas tetap bisa melaju.
Baca juga : Ini Dia Berbagai Marka Yang Sering Dilanggar.
Perlu diingat bahwa yellow box junction jangan dijadikan alasan untuk kita melanggar lampu lalu lintas.
Jika sudah merah, ya harus berhenti.
Jangan mentang-mentang ada yellow box junction dan kendaraan lain tidak boleh melintas, kita jadi bisa seenaknya jalan meski lampu lalu lintas sudah merah. Sebarkan info ini ya Bro .., biar makin banyak pengendara yang paham akan rambu lalu lintas ini.