Sobat bikers…
Sebagai warga negara yang baik memang sudah seharusnya kita taat pajak 😉 Wis…stop…gak usah di perpanjang lagi..bisa panjang beneran nantinya…. 😉
Langsung saja ke pokok bahasan. Adakah di antara sobat bikers yang pajak kerndaraan bermotornya “mati” alias “terlewat” belum di bayarkan paja tahunannya..??? Terlewat di sini maksudnya dalam hitungan hari atau minggu..,kalau terlewatnya sampai dua tahun
Ternyata,keterlambatan kita membayar pajak itu bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian mengatakan,
“Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya,
berbeda apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran tersebut otomatis akan dikenakan tilang.
Oke… singkat saja..tapi jelas,to..?? kalau kurang jelas,bisa langsung klik sumbernya DI SINI dan DI SINI.
Tapi masalahnya adalah, Fakta di lapangan selama ini,ktika kita telat bayar pajak kendaraan kita,dan kebetulan kena Razia ,maka Pak Polisi tak pernah mengampuni kita 😉
Kira-kira,jika terjadi ilustrasi seperti paragrap di atas,adakah yang berani mengingatkan Pak Polisi tentang hal ini..??? Lalu terbayang tidak,jawaban yang akan kita terima..??? semoga saja mereka tidak bilang,” wow.. BERANI MELAWAN PETUGAS,ya..? sudah pinter mau sok jagoan,ya..? “
Semoga bermanfaat..