Ini adalah halaman yang di tampilkan di halamn websiteSekretariat Kabinet RI yang membahas tentang penghadangan konvoi moge oleh pengendara sepeda di perempatan Condong Catur Jogjakarta beberapa hari yang lalu.
Kejadian itu sudah menjadi perbincangan rame dan menyebar ke seluruh pelosok negeri dan menuai pro dan kontra di semua kalangan masyarakat bahkan para penyelenggara negara.
Setelah kejadian tersebut ramai,ada sebuah link dari Website Sekretariat Kabinet RI yang menanggapi kejadian tersebut.
ini link nya..
http://setkab.go.id/catatan-mengenai-penghadangan-konvoi-motor-gede-oleh-pesepeda-di-yogyakarta/
Beruntung,gan..saat membaca artikel tersebut,admin langsung screenshoot,dengan tujuan agar lebih mudah membacanya tanpa harus membuka websitenya lagi.
berikut ini screenshootnya
Agar lebih jelas,mari kita tulis ulang tulisan pada screenshoot di atas…
Terhadap permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa:
a. Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
b. Demikian juga apabila peserta konvoi tersebut menggunakan lampu isyarat dan sirene, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab lampu isyarat dan sirene, baik warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) UU tersebut.
c. Meskipun lemah, Kepolisian dapat saja menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g tersebut. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberi kebebasan bagi Kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu.
d. Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya.
d. Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti “kepentingan tertentu”, misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya.
TAPI TERNYATA…
TULLISAN ITU SEKARANG HILANG alias DI HAPUS,gan….
ADA APA INI…????
Hahahahahahahaha biazanya peraturan di buat untuk di langgar. Klo sudah kaya kita bebas dan kebal hukum serta peraturan hahahahajajaj
Payah… 🙁
Ono duit sembarang kelakon bro….
Njemur.ah…..seminggu ga nulis blaassss
http://motorrio.com/2015/08/20/suzuki-new-ertiga-jadi-mirip-kompetitor-ya/
Lha enggih…
Cuma bisa berduka sayah.. hahaha
Malah kalo gak hilang kita wajib curiga mas.. Lho…
tenang. semua bisa diatur.
bs jd Website Sekkretariat Kabinet RI dpt intimidasi, tekanan / di kriminalisasi …. ironis emg bngsa kita ini ketika semua lg giat2nya menegakkan keadilan, memperjuangkan kebenaran atas dasar undang2 yg ada tp ketika berhadapan dg uang n kekuasaan semua bs kebal hukum….
klo udh gini cm bs pasrah
Disini enak jd horang khaya..
habis di tlp pak jendral mungkin