Kendaraan Listrik Wajib Bersuara, Ini Detailnya.

ZonaMotor.NET – Kesenyapan Motor atau mobil listrik mendapat perhatian tersendiri dari kalangan masyarakat maupun dari pemerintah selaku regulator. Melaju tanpa suara memang mengkhawatirkan ketika melaju di jalan raya, potensi kecelakaan yang ditimbulkan karena kaget dan reflek karena adanya kendaraan yang tanpa suara secara tiba-tiba muncul,bisa terjadi kapan saja.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan akhirnya membuat sebuah regulasi baru.

Regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang baru, diundangkan pada 24 April 2018.

Baca Juga :  Menilik Kesiapan Tim Safety Riding Astra Motor Papua Menuju Kompetisi Safety Riding Nasional 2018.

Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang tertera pada Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Unduh file nya DI SINI.

 

Sesuai judul di atas, demi keselamatan dan kenyamanan,kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik wajib mempunyai suara dengan tingkat kebisingan yang ditentukan dan jenis suara tertentu.

Aturannya adalah,suara paling rendah adalah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

Detail tingkat kebisingannya adalah,pada kecepatan 10 kpj minumum 50 desibel, sedangkan di kecepatan 20 kpj minimum 65 desibel, serta ketika kendaraan listrik berjalan mundur kebisingan yang dihasilkan minimum 47 desibel.

Sedangkan untuk jenis suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik,disesuaikan dengan jenisnya,maksudnya adalah suara mobil listrik dan motor listrik harus dibedakan,yang terpenting suara yang ditimbulkan tidak menyerupai suara hewan,terompet,sirine,klakson dan musik.

Baca Juga :  Honda Forza Resmi Dilepas ke Pasar Dengan Harga 76,5 Juta Rupiah.

 

Contoh suara motor listrik…klik videonya..

 

 

 

Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur