Sobat pembaca sekalian, wacana perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih familiar dengan sebutan plat nomor yang akan diberlakukan di negeri ini memicu reaksi sebagian kecil warga +62 menjadi sangat girang dan sangat keburu-buru memiliki plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam di kendaraannya.
Saya ingat betul, beberapa hari setelah wacana ini digulirkan , terpantau di jalanan kota Jayapura beberapa kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil sudah menggunakan plat nomor berwarna putih.
Dalam hati bergumam, “wah…berani sekali mereka menggunakan inisiatif sendiri membuat plat nomor berwarna putih, sudah pasti samsat belum mengeluarkan plat warna putih, ini sudah tidak benar”.
Dan hingga tulisan ini diterbitkan, di jalanan kota Jayapura dan di sudut-sudut kota Jayapura,masih ada berseliweran sepeda motor ataupun mobil yang menggunakan plat nomor putih dengan tulisan warna hitam.
Faktanya, aturan perubahan warna plat nomor memang disahkan sejak Mei 2021, tapi baru akan mulai diberlakukan pada tahun depan (2022). Namun faktanya juga, kengebetan sebagian kecil pengguna kendaraan bermotor terhadap plat nomor berwarna putih ini ada di seantero negeri. Dan saya rasa mereka pasti mengerti dan was was juga dengan tindakannya merubah warna TNKB dari Hitam ke Putih meskipun sudah ada aturan tentang perubahan itu, karena secara resmi Samsat belum mengeluarkan dan tidak pernah ada aturan jika pengguna kendaraan boleh membuat plat nomor sendiri.
Sebagaimana kita tahu,pihak yang berwenang mengeluarkan TNKB secara resmi adalah Subdit Korlantas POLRI melalui samsat.
Menanggapi kengebetan sebagian warga +62 ini, pihak kepolisian angkat bicara.
Pak Polisi bilang, hal itu tidak bisa Dibenarkan ,perubahan warna TNKB baru akan dimulai tahun 2022 terkait dengan materialnya. (Berita resminya DI SINI.). 👇
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menegaskan bahwa pelat nomor putih belum diberlakukan untuk saat ini.
“Belum diberlakukan, materialnya belum siap,” ujar Taslim dikutip Kompas.com, (31/8/21).
Mengenai informasi yang ramai di media sosial ini, pihaknya tengah mengecek seperti apa kebenarannya.
“Kalaupun benar dikeluarkan samsat, berarti mereka berinisiatif sendiri dan itu salah. Kami sedang cek kebenaran infonya,” imbuh dia.
Tak lama, Taslim mendapat informasi bahwa pelat putih dengan tulisan hitam yang ramai di media sosial itu tidak dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Jatim.
“Saya sudah tanya Dirlantas, katanya mereka enggak mengeluarkan,” katanya.
Terakhir, pihaknya berpesan agar jajaran Ditlantas agar tetap mengacu pada aturan atau regulasi dan proses yang diatur Korlantas.
“Tidak diizinkan daerah inisiatif sendiri-sendiri,” tandasnya.
Naaah…lho… Jelas sudah. Jadi ada baiknya jika tidak ikut-ikutan latah untuk merubah warna plat nomor pribadi dari hitam ke putih meski wacana ke arah sana sudah ada aturannya. Toh…menurut saya pribadi, itu sama sekali tidak mempengaruhi performa dan kenyamanan saat berkendara, justru malah membuat hati tak nyaman ketika tiba-tiba di jalan ada razia lalu lintas dan dipersoalkan tentang warna plat nomornya oleh Pak Polantas. Iya kan ? 😊
Salam dari Jayapura.