SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tapi Ada Syaratnya.

Bro…, kota semua paham lah ya jika SIM alias Surat Izin Menikah Lagi  Mengemudi jika sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang.

Jika tidak diperpanjang dan melewati tanggal berlakunya alias kadaluarsa, maka SIM dinyatakan mati alias tidak berlaku.

Dan jika SIM sudah dinyatakan mati, maka konsekuensinya tidak bisa diperpanjang ada berlakunya dan harus membuat SIM baru.

Tapi tenang,…

Di tahun 2024 ini ada aturan baru yang menyatakan SIM yang sudah mati / kadaluarsa/ kelewat masa berlakunya, bisa diperpanjang.

TAPI ADA SYARATNYA…

Pemberian dispensasi bisa diperpanjang nya  SIM yang sudah mati ini berlaku TIDAK UNTUK SEMUA.

Perpanjangan SIM yang sudah mati hanya berlaku bagi pemilik SIM yang tanggal habis masa berlaku SIM nya bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.

Sedangkan Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Naaah, bagaimana ? Paham kan ?

Semoga bermanfaat.

 

Advertisements

Author: Mas Sayur