Sobat pembaca sekalian, ada info berguna nih bagi sobat pembaca yang Surat Izin Mengemudi nya sudah hampir kadaluarsa.
Segera diperpanjang, ya.. (masa berlakunya). š . Di bulan Januari tahun 2024 ini, tata cara dan persyaratan memperpanjang masa berlaku SIM masih sama seperti tahun sebelumnya.
Sudah Bisa Diperpanjang 3 Bulan Sebelum Tanggal Kadaluarsa.
Baiklah…
Disini admin akan berbagi tata cara perpanjangan SIM secara online.
FYI, SIM sudah bisa diperpanjang masa berlakunya pada 90 hari atau 3 bulan sebelumasa berlakunya habis.
Tempat Memperpanjang Masa Berlaku SIM.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling, gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas), atau kantor Samsat terdekat.
Namun kalau kamu tidak memiliki waktu untuk perpanjang SIM secara offline, bisa juga kok lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Simak dokumen dan syarat perpanjangan SIM terbaru 2024, cara, serta tarifnya pada uraian berikut.
Syarat Perpanjangan SIM Online 2024
Untuk memperpanjang SIM secara online, berikut dokumen dan persyaratan yang mesti disiapkan.
1. Dokumen Pendukung
- Kartu SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Pas foto
- Hasil Rikkes jasmani
- Hasil tes psikologi.
2. Syarat Pas Foto
- Bukan swafoto dengan kamera depan
- Menggunakan latar belakang biru
- Resolusi foto 480 x 640 pixel
- Foto tanpa menggunakan kacamata
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
- Foto menghadap ke depan.
- Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024
Memperpanjang SIM secara online dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Download dan instal aplikasi Digitalol Korlantas Polri
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
- Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
- Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
- Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening yang aktif
- Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
- Periksa status transaksi di menu Transaksi
- Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
Jika SIM telah selesai akan ada pemberitahuan dan kamu bisa mengambil di Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
Apabila memilih metode pengiriman dengan pos maka tinggal menunggu saja SIM baru dikirimkan ke alamatmu.
Biaya Perpanjang SIM 2024
Perpanjangan SIM dikenakan biaya per penerbitannya. Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Selain tarif di atas, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi.
Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi
Demikian…
Semoga bermanfaat…