Prioritaskan Yang Menanjak.

Sekedar berbagi untuk diingat kembali. Pernah kan ada di situasi jalan sempit yang menanjak dan para pemakai jalan pada nggak mau ngalah. Sedih memang.., tapi kalau dari segi aturan sih jelas, prioritaskan yang menanjak.

Dari segi logika juga jelas, kendaraan yang menanjak memerlukan upaya mesin yang lebih besar. Sedangkan yang menurun kan tinggal atur posisi dan jaga rem saja.

Ada Undang-undang yang mengatur hal ini.

Bukan sekedar masalah logika dan empati.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) Pasal 111, tertulis kendaraan yang akan menanjak harus diprioritaskan.

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.”

Semoga bermanfaat.

Baca Juga :  Laka Awal Tahun di Jayapura, 2 Pemotor Meregang Nyawa Akibat Miras.
Advertisements

Comment with your Facebook account

Author: Mas Sayur