Iklan
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Artinya jelas,BELOK KIRI IKUTI RAMBU-RAMBU..
Dan setelah tanya mbah google,di dapatlah salinan UU no 2 Tahun 2009 tsb. Jika teman teman tertarik untuk men download PDF nya,klik aja disini.
Semoga berguna.
Advertisements