Site icon Zona Motor [dot] net

Masih Sering “Belok Kiri Langsung.?” Baca dulu Yang ini

Iklan

belok kiri terussKutipan UU Lalu Lintas no 2 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 3 :

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Artinya jelas,BELOK KIRI IKUTI RAMBU-RAMBU..

Tapi tampaknya,anggapan jika belok kiri di persimpangan diperbolehkan terus,sudah sangat melekat erat di masyarakat kita,termasuk Mas Sayur sendiri.   😳   Jujur saja,Mas Sayur baru jelas setelah membaca artikel di otomotifnet tentang hal ini.

Dan setelah tanya mbah google,di dapatlah salinan UU no 2 Tahun 2009 tsb. Jika teman teman tertarik untuk men download PDF nya,klik aja disini.

Semoga berguna.

Advertisements
Exit mobile version