Penebar Ranjau paku yang Tertangkap itu pun Akhirnya Akan di Lepaskan..

penebar ranjau pakuMenbaca artikel IWB di SINI, Mas Sayur terusik untuk terus mencari berita tentang kelanjutan dari kasus ini.

Dari berita yang di dapat, dari okezone,pelaku yang sempat di muk massa dan motornya juga di bakar itu di kenai pasal TIPIRING alias Tindak Pidana Ringan. Detilnya sebagai berikut,

“Pelaku dikenai pasal 489 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran dimuka umum,” kata Djoko di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Menurut Djoko, pihaknya juga tak dapat menahan pelaku lebih lama karena ancamannnya ringan. Ia pun dilepaskan dari tahanan Mapolsek Gambir hari ini.

“Nanti kalau keluarganya sudah datang kita akan lepas dia. Kita tidak berhak menahan pelaku, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,” ungkapnya.

ranjau-paku_1

Nah..lo..

Apa nggak sakit hati orang-orang yang telah susah payah menangkapnya..?

Masalah sebenarnya bukan itu,masalah sebenarnya adalah undang undang yang terlalu ringan.

Sampa di sini Mas Sayur sudah nggak bisa komen lebih panjang lebar lagi..,monggo silahkan yang mau menumpahkan uneg-unegnya..

Advertisements

Author: Mas Sayur

38 thoughts on “Penebar Ranjau paku yang Tertangkap itu pun Akhirnya Akan di Lepaskan..

      1. pakai banget om kangkung….
        sdh susah payah nangkep…eh dilepas
        mending di kasihkan ke yg nangkep aja lg….biar modar…
        hehehe..piss

  1. nikmatny dunia tak senikmat disurga…
    kita tunggu aja apa nanti diakhirat akan se enak skng langsung bebas… hukuman n pengadilan 4JJI pasti berbeda..

  2. sbgai pelajaran, klw suka makan duit haram (yg disuap)/oknum ap*rat, atw duit pke cara curang (riba, mencelakakan orang lain/tukang tmbal ban licik), pda keduanya, makanan yg masuk gk jadi daging, tpi jadi penyakit suatu saat, itu hukum sudah hukum di dunia balasan dari Tuhan YME

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.