Speedometer,alat pengukur kecepatan pada kendaraan bermotor ini merupakan salah satu kelengkapan dari satu unit kendaraan bermotor.
Namanya saja satu unit,jadi fungsi dari masing-masing bagian dari “satu unit” tersebut saling terkait dan melengkapi agar “satu unit” kendaraan berfungsi secara maksimal.
Tak terkecuali dengan speedometer.
Terlihat sepele…,tanpa speedometer pun kendaraan masih bisa beroperasi,masih bisa “jalan”, bahkan juga masih bisa ngebut. ?
Akan tetapi,di dalam panel speedometer tersebut tidak hanya menunjukkan kecepatan kendaraan saja,akan terapi juga terdapat berbagai petunjuk saat kendaraan dioperasikan,seperti indikator bensin,indikator lampu sein,lampu jarak jauh,lampu kota dan kondisi oli mesin.
Bahkan di era motor injeksi,panel speedometer juga menampilkan indikator yang lebih banyak dan komplek,seperti kedipan lampu yang menunjukkan gangguan fungsi kelistrikan,indikator temperatur mesin dan bahkan ada beberapa jenis dan merk motor yang mempunyai fitur jam digital pada panel speedometer.
Dengan demikian,tanpa speedometer tentu akan sedikit menyulitkan pemakai dalam hal mengetahui kecepatan ketika melintas di jalan raya yang mempunyai batas kecepatan maksimum,mengetahui stok bahan bakar,kesulitan mengetahui temperatur mesin dll.
Pertanyaannya adalah,di jaman kini apakah masih ada yang secara sengaja mencopot speedometer kendaraan bermotor ?
Hehehehehe…. Rasanya nggak ada lah,ya…
Biker masa kini sudah pada cerdas,tak iye ? ??
Akan tetapi dalam beberapa kasus tentu masih ada,dalam hal ini kasus yang dikategorikan dalam kondisi darurat,misalkan speedometer rusak karena kecelakaan atau apalah,dan belum sempat diganti karena harganya lumayan mahal dan ketersediaan partnya juga susah di cari. ?
Atau dalam kasus lain,motor produksi masal yang digunakan untuk kompetisi,tentu piranti speedometer standarnya akan disesuaikan atau diganti bahkan dicopot samasekali. Tapi ini beda cerita,karena motor kompetisi hanya digunakan di lintasan balap dan tidak dipakai di jalan raya,sehingga tidak akan berurusan dengan pihak berwenang dalam hal ini Pak Polantas.
Dan untuk motor produksi massal yang dipakai di jalan raya namun tanpa kelengkapan speedometer dan kebetulan terkena razia lalu lintas,maka bersiaplah menerima ganjaran yang setimpal. ??
Apa sanksinya…?
Mari kita tengok pembahasannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sertaPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1]
Persyaratan teknis tersebut terdiri atas:[2]
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor.
Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:
- rangka landasan;
- motor penggerak;
- sistem pembuangan;
- sistem penerus daya;
- sistem roda-roda;
- sistem suspensi;
- sistem alat kemudi;
- sistem rem;
- sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
- komponen pendukung, yang terdiri atas:
- pengukur kecepatan (speedometer);
- kaca spion;
- penghapus kaca kecuali sepeda motor;
- klakson;
- spakbor; dan
- bumper kecuali sepeda motor.
Sedangkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:[3]
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan
Pengukur kecepatan berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.[4]Pengukur kecepatan harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.[5]
Jadi alat pengukur kecepatan ini merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan bermotor dan merupakan persyaratan laik jalan.
Bagaimana jika tidak mempunyai alat pengukur kecepatan Speedometer ?
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jadi….,sanksi dari tidak terpasangnya speedometer saat apes tertangkap razia lalu lintas adalah mendekam selama 1 bulan di dalam kurungan atau membayar denda sebesar 250 ribu Rupiah.
Terserah ente,bro….pilih yang mana…kalau ane mah cari aman saja,pilih pasang speedometer. ?
Kalo bagi saya, adanya alat pengukur kecepatan yg berfungsi, merupakan suatu keharusan.
Tanpa ancaman tilang pun, tetap harus berfungsi di semua kendaraan saya.